JAKARTA RAYA – Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti transparansi pinjaman pemegang saham senilai Rp6,65 triliun yang diberikan Danantara kepada PT Garuda Indonesia pada Juni 2025. Dana tersebut diklaim digunakan untuk kebutuhan perawatan armada atau maintenance, repair, and overhaul (MRO), namun dinilai minim keterbukaan informasi kepada publik.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mempertanyakan sejumlah aspek penting dalam pinjaman tersebut, seperti besaran bunga, tenor, jaminan, hingga mekanisme pengembalian dana apabila maskapai pelat merah itu kembali mengalami tekanan keuangan.

“Publik hanya tahu ini pinjaman untuk MRO. Tapi berapa bunganya, berapa lama tenornya, apa jaminannya, hingga bagaimana skema pengembaliannya—semuanya tidak jelas,” ujar Iskandar, Rabu (15/4/2026).

IAW menegaskan tidak menuduh adanya pelanggaran hukum dalam transaksi tersebut. Namun, keputusan tersebut dinilai janggal mengingat rekam jejak Garuda Indonesia yang pernah mengalami krisis keuangan serius, bahkan nyaris bangkrut.

Berdasarkan analisis laporan keuangan Garuda dalam satu dekade terakhir, IAW mencatat kondisi keuangan maskapai mulai melemah sejak 2015-2017 akibat tingginya beban utang dan sensitivitas terhadap nilai tukar serta harga avtur. Kondisi tersebut semakin memburuk pada masa pandemi COVID-19, di mana pendapatan anjlok drastis dan perusahaan menghadapi tekanan likuiditas.

Proses restrukturisasi besar-besaran dilakukan pada 2022 melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang disertai dukungan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp7,5 triliun. Meski sempat mencatat laba pada 2023, IAW menilai kondisi Garuda belum sepenuhnya pulih secara fundamental.

“Garuda saat ini belum sepenuhnya sehat. Ia masih bergantung pada dukungan negara,” tegas Iskandar.

IAW juga menyoroti langkah Danantara melalui PT Danantara Asset Management yang memberikan pinjaman tersebut sebagai bagian dari strategi restrukturisasi BUMN. Secara administratif, langkah itu dinilai sah, namun parameter investasi seperti target imbal hasil (ROI), risiko, dan strategi keluar tidak pernah dipublikasikan.

Menurut IAW, kondisi ini menempatkan keputusan tersebut pada “zona abu-abu” dari sisi tata kelola. Mengacu pada Undang-Undang Keuangan Negara, setiap kebijakan yang berdampak pada keuangan negara harus memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, IAW menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan untuk melakukan audit kinerja terhadap kebijakan tersebut, tanpa harus menunggu adanya indikasi kerugian negara.

“BPK seharusnya sudah mulai melakukan audit sejak awal, karena ini menyangkut potensi risiko fiskal yang besar,” ujarnya.

IAW juga membandingkan praktik ini dengan sovereign wealth fund global seperti Temasek Holdings di Singapura dan Khazanah Nasional di Malaysia, yang dinilai lebih transparan dalam setiap intervensi terhadap maskapai nasional mereka.

Iskandar menegaskan, ketiadaan bukti kerugian negara saat ini bukan berarti risiko tersebut tidak ada di masa depan. Jika pinjaman diberikan tanpa kajian yang matang dan mekanisme pengawasan yang jelas, potensi kerugian bisa muncul apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya.

“Masalahnya bukan pada legalitas, tetapi pada tata kelola. Transparansi adalah kunci dalam pengelolaan dana publik,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, IAW mendorong tiga hal utama, yakni audit kinerja oleh BPK, pemanggilan Danantara oleh DPR dalam rapat terbuka, serta keterbukaan informasi kepada publik terkait parameter pinjaman tersebut.

“Jika tidak ada transparansi, publik berhak mempertanyakan apakah ini benar investasi atau sekadar talangan terselubung,” pungkasnya. (hab)