JAKARTA RAYA – Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi adalah UU pertama di Indonesia yang mengatur khusus mengenai jasa konstruksi.

Selanjutnya, UU ini diganti dengan UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, lalu disusul lagi lewat UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017, dan terakhir dengan PP Nomor 14 Tahun 2021.

Maksud dan Tujuan PP No. 14 Tahun 2021 adalah melakukan Penyesuaian regulasi pelaksanaan jasa konstruksi agar sejalan dengan ketentuan UU Cipta Kerja, dengan ruang lingkup yang mengatur tentang usaha jasa konstruksi, kompetensi tenaga kerja, penyelenggaraan kontrak, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).

Di samping itu, Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) wajib mencatatkan pengalaman kerjanya kepada Pemerintah Pusat melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) juga wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, Kesehatan tempat kerja konstruksi, serta perlindungan lingkungan.

Jika kita baca lampiran PP No 14 tahun 2021, disebutkan bahwa pelaku jasa konstruksi dalam menjalankan usahanya untuk suatu pekerjaan ataupun sebelumnya, banyak yang harus dipenuhi secara administrasi.

Dimulai dari Alur Pencatatan Sumber Daya Material, Alur Pencatatan sumber daya peralatan melalui tahapan valiasi dan verifikasi, Kodefikasi sumberdaya Peralatan Konstruksi, Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi, Klasifikasi dan Subklasifikasi Perusahaan, Surat Pernyataan bukan ASN /TNI/POLRI, Lisensi oleh LPJK, membuat Fakta Integritas, dan lain-ain.

Dengan kondisi tersebut, beban Pengusaha Jasa Konstruksi luar biasa besarnya. Pertanyaannya, apakah syarat-syarat itu berlaku bagi program pemerintah, seperti Pembangunan Gedung KDMP, Sekolah Rakyat, dan lainnya? Apakah para penyedia jasanya dan Pengguna Jasa mengikuti UU jasa Konstruksi?

Faktanya, saat ini banyak pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menuai polemik, karena diduga tidak sesuai UU Jasa Konstruksi dalam pelaksanaannya.

Polemik tsb terkait alih fungsi lahan fasos/fasum, penggunaan lahan produktif, serta minimnya partisipasi warga dalam musyawarah desa.

Polemik ini melibatkan potensi pelanggaran administrasi, sanksi pidana, dan kritik terhadap efisiensi anggaran, yang berdampak pada konflik sosial.

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Koperasi dengan Komisi VI DPR RI, banyak pertanyaan yang masih belum terjawab secara tuntas. Juga kritik yang sangat tajam dari wakil rakyat tersebut.

Lalu, muncul Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025, yang berfokus pada percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat ekonomi lokal, stabilitas pangan, dan menciptakan lapangan kerja, didukung APBN/APBD serta penugasan PT Agrinas Pangan Nusantara.

Inpres No. 17 tahun 2025 ini memuat berbagai peran dan tugas kementerian, antara lain:

Menteri Pekerjaan Umum

  • Memberikan dukungan teknis perencanaan pembangunan sarana dan prasarana fisik gerai dan pergudangan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.
  • Memberikan pendampingan teknis pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  • Mendorong pemanfaatan teknologi konstruksi dalam pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menteri Keuangan

  • Memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan untuk pemenuhan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  • Melakukan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Memberikan penempatan dana pada Himpunan Bank Milik Negara dan Bank Syariah Indonesia sebagai sumber likuiditas dalam rangka pembiayaan kepada PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan limit maksimal Rp 3.O00.00O.000,00 (tiga miliar rupiah) per unit gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan tenor 6 (enam) tahun.

Dalam dunia konstruksi, pembangunan selalu dimulai dengan sebuah rancangan sesuai dengan kebutuhan aktifitasnya. Artinya, bangunan untuk gudang kimia berbeda dengan Gudang Sembako.

Apalagi jika digabung dengan klinik, dengan spesifik bangunan seluas 600 M2 dengan harga Rp 2,9 juta/m2 atau kurang lebih mencapai Rp 1,6 milliar per gerai. Maka, sangat perlu memperhatikan fungsi Bangunan dari UU Bangunan dan UU Jasa Konstruksi.

Dalam perjalanannya, pengusaha Jasa Konstruksi yang tergabung dalam Assosiasi Jasa Konstruksi, dimana Assosiasi terkait rantai pasok pembangunan konstruksi, Sertifikasi Badan Usaha menjadi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam PP 14 TAHUN 2O21.

Lalu, bagaimana bila badan usaha jasa konstruksi menjadi pelaksana pembangunan KDMP dan Sekolah Rakyat, apakah masih mengikuti perundang-undangan yang berlaku?

Dalam kanal DPR, saat RDP, Kementerian Koperasi menjelaskan bahwa di lapangan pelaksana pembangunannya adalah PT Agrinas Pangan Nusantara bekerja sama dengan TNI.

Di sini, memberikan penjelasan kepada para pelaku Jasa Konstruksi bahwa dalam pelaksanaan jasa konstruksi proyek pemerintah, tidak berlaku lagi UU Jasa Konstruksi beserta turunannya. Dan bagi para pelaku jasa konstruksi bisa menggugat pemerintah jika diminta memenuhi berbagai persayaratan saat melaksanakan pembangunan yang dibuat oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

Karena sudah ada contohnya, seperti apa yang dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara bekerja sama dengan TNI dalam membangun KDMP maupun Sekolah Rakyat

Berarti UU Jasa Konstruksi sudah tak bergigi atau diompongkan atau direndahkan. Begitu kata Ketua ASPANJI, Ir Effendi Sianipar MSi.

Maka, sebelum terlambat seharusnya Kementerian Pekerjaan Umum, LPJK bersama ASSOSIASI Jasa Konstruksi, tegakkan keadilan UU Jasa konstruksi. Agar pembangunan tidak salah arah.

Karena kegagalan bangunan akan berdampak pada konsekwensi hukum. Mengabaikan aturan perundang-undangan, juga akan menghancurkan dunia usaha Jasa Konstruksi, yang sesungguhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. (DM)