JAKARTA RAYA, Subang – Lokataru Foundation merilis hasil investigasi terkait proyek Proyek Strategis Nasional (PSN) Pelabuhan Patimban yang mengungkap dugaan praktik oligarki, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta penyimpangan hukum dalam pelaksanaannya.

Investigasi yang dilakukan sejak Januari hingga Agustus 2025 tersebut menyebut proyek yang ditetapkan melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2016 ini tidak sepenuhnya lahir dari kebutuhan publik.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menyatakan proyek Pelabuhan Patimban awalnya tidak masuk dalam daftar PSN pada Perpres Nomor 3 Tahun 2016.

“Proyek ini muncul setelah serangkaian revisi kebijakan tanpa transparansi dan partisipasi publik yang memadai,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Dampak Sosial dan Lingkungan Disorot

Dalam temuannya, Lokataru menilai pembangunan pelabuhan telah berdampak signifikan terhadap masyarakat lokal. Sejumlah warga disebut kehilangan ruang hidup, mata pencaharian, serta akses sosial-ekonomi tanpa kompensasi yang adil.

Ribuan nelayan, petani tambak, hingga pedagang kecil terdampak, sementara sekitar 500 warga dilaporkan terisolasi akibat penutupan akses jalan. Selain itu, aktivitas reklamasi dinilai mengancam ekosistem laut di kawasan tersebut.

Dugaan Konflik Kepentingan dan Oligarki

Lokataru juga menyoroti komposisi konsorsium operator pelabuhan, yakni PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI), yang dinilai terafiliasi dengan kelompok usaha besar dan lingkar kekuasaan politik.

Beberapa entitas yang tergabung antara lain anak usaha dari:

  • CT Corp Infrastruktur Indonesia milik Chairul Tanjung
  • Indika Energy
  • U Connectivity Services yang didirikan Sakti Wahyu Trenggono
  • PT Terminal Petikemas Surabaya (anak usaha Pelindo)

Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru, Hasnu, menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya potensi konflik kepentingan.

“Keterlibatan pihak yang memiliki posisi strategis sebagai regulator menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola proyek ini,” ujarnya.

Soroti Skema Pendanaan dan Transparansi

Selain itu, Lokataru juga menyoroti skema pembiayaan proyek yang berasal dari pinjaman luar negeri melalui Japan International Cooperation Agency senilai Rp8,57 triliun. Skema ini dinilai berpotensi membebani keuangan negara.

Untuk mendorong transparansi, Lokataru telah mengirimkan permohonan informasi kepada JICA Indonesia dan Lembaga Manajemen Aset Negara terkait tata kelola dan pendanaan proyek.

Lokataru juga berencana mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung serta mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh dan pemulihan hak masyarakat terdampak.

Pemkab Subang Tegaskan Dukungan Ekonomi

Di sisi lain, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menegaskan bahwa Pelabuhan Patimban memiliki peran strategis sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam kunjungannya ke Kantor KSOP Patimban, ia menyebut pelabuhan ini akan menjadi penopang utama kawasan industri dan investasi di Subang.

“Dengan hadirnya Pelabuhan Patimban, aktivitas ekspor-impor akan semakin mudah dan membuka peluang investasi yang lebih luas,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejumlah perusahaan global seperti BYD dan VinFast telah melirik Subang sebagai lokasi investasi.

Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen menyiapkan infrastruktur dan mendukung operasional pelabuhan agar dapat berfungsi optimal pada 2029. (Hab)