JAKARTA RAYA — PT Malahayati Nusantara Raya menyatakan siap memberikan klarifikasi langsung kepada Satgas PASTI menyusul penghentian operasional yang diperintahkan oleh satgas di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah klarifikasi ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026, di kantor Satgas PASTI, sebagai respons atas siaran pers Nomor SP 02/STPASTI/IV/2026 yang diterbitkan pada 28 April 2026.
Dalam siaran tersebut, Satgas PASTI menyatakan PT Malahayati Nusantara Raya diduga menjalankan kegiatan jasa penyelesaian utang tanpa izin resmi, mencatut atribut regulator, serta berpotensi merugikan masyarakat. Perusahaan juga diminta menghentikan seluruh aktivitas hingga perizinan dinyatakan lengkap.
Tak hanya itu, melalui surat resmi bernomor S-153/SPASTI/2026, Satgas PASTI turut meminta pemblokiran seluruh platform digital perusahaan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Per 1 Mei 2026, akun media sosial perusahaan dilaporkan telah diblokir.
Kebijakan tersebut memicu perdebatan publik. Sebagian pihak menilai langkah tegas ini diperlukan untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal. Namun, di sisi lain, muncul klaim dari sejumlah pengguna layanan yang menyebut Malahayati justru membantu korban pinjaman online (pinjol).
Menanggapi hal itu, pihak PT Malahayati Nusantara Raya menegaskan akan menempuh jalur klarifikasi resmi guna meluruskan berbagai tudingan.
“Kami telah mempelajari surat yang disampaikan kepada perusahaan. Kami berhak memberikan klarifikasi serta memperoleh arahan secara langsung dalam forum resmi,” ujar perwakilan perusahaan dalam pernyataan tertulis.
Adapun agenda pertemuan klarifikasi meliputi akan dilakukan pada Senin (4/5/2026) mendatang, sekitar pukul 10.00 WIB. Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil pertemuan tersebut sebelum menarik kesimpulan lebih jauh.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kepastian hukum, transparansi, serta pengawasan ketat terhadap aktivitas jasa keuangan di Indonesia, terutama di tengah meningkatnya kasus pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. (hab)


Tinggalkan Balasan