JAKARTA RAYA- Memasuki pertengahan tahun 2026, Jakarta disebut mengalami darurat sampah. Hal itu dikarenakan, sampah yang dihasilkan warga Jakarta setiap harinya tergolong overload, sehingga memerlukan perhatian serius dari Pemprov DKI Jakarta.
Di tengah upaya penanggulangan sampah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, menilai salah satu penyebab mandeknya pemilahan sampah rumah tangga, disebabkan minimnya sarana dan prasarana yang disediakan dalam menunjang program Pemprov.
Sehingga, adanya himbauan pada masyarakat untuk memilah sampah belum diiringi dengan kesiapan fasilitas di lapangan. Warga kebingungan saat hendak menyalurkan sampah yang sudah dipisahkan dari rumah.
“Kalau kita sudah pilah dari rumah, keluar rumah sampah ini mau ditaruh di mana?. Kita tidak bisa hanya menghimbau tanpa menyiapkan sarana dan prasarananya,” ujar Judistira dalam rapat Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Senin (4/4/2026).
Politisi Golkar itu pun menyinggung tingkat pemahaman dan kedisiplinan masyarakat dalam mendukung tata kelola sampah masih belum optimal. Oleh karena itu, edukasi dinilai perlu berjalan beriringan dengan penyediaan fasilitas yang memadai.
“Kondisi pengelolaan sampah di Jakarta saat ini sudah masuk kategori darurat. Hal itu menjadi alasan dibentuknya Pansus Pengelolaan Sampah agar penanganan ke depan lebih terarah dan komprehensif,” bebernya.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah faktor yang akan menjadi fokus pembahasan Pansus. Di antaranya evaluasi pengelolaan sampah, peningkatan keterlibatan masyarakat dalam mengurangi sampah dari sumber, serta penguatan edukasi berbasis keluarga dan lingkungan.
Selain itu, kata dia kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang membatasi pengiriman sampah ke TPST Bantargebang mulai 1 Agustus. Di mana hanya residu yang boleh dikirim menjadi tantangan besar bagi Pemprov DKI Jakarta.
“Kita tidak bisa lagi bergantung pada Bantargebang. Semua pihak harus terlibat dalam pengelolaan sampah di Jakarta,” tegasnya.
Lebih lanjut, Judistira juga menyinggung bahwa selama ini Jakarta cenderung mengandalkan kemampuan anggaran untuk membuang sampah ke Bantargebang. Namun kini, kondisi tempat pengolahan tersebut sudah tidak mampu lagi menampung volume sampah dari ibu kota.
Melalui Pansus, DPRD mendorong percepatan penyediaan sarana-prasarana, peningkatan edukasi, serta sinkronisasi kebijakan dengan rencana pembangunan daerah, termasuk dalam RKPD Perubahan 2026 dan RKPD 2027.
Ia berharap, dengan langkah-langkah tersebut, Jakarta dapat secara bertahap mengurangi ketergantungan terhadap Bantargebang, bahkan menargetkan tidak lagi mengirim sampah ke lokasi tersebut pada 2029.
“Rekomendasi Pansus akan kami sampaikan kepada gubernur agar penanganan sampah bisa dilakukan lebih cepat dan menyeluruh, meskipun bertahap,” pungkasnya.(hab)


Tinggalkan Balasan