JAKARTA RAYA, Mataram — Dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada praktik korupsi mencuat di tubuh Dinas ESDM NTB. Kasus ini berkaitan dengan penerbitan dokumen Rencana Reklamasi dan Pascatambang (RPT) di wilayah pertambangan rakyat yang diduga berada di kawasan hutan negara.

Ketua LAKRI NTB, Muhammad Rum, mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran kewenangan sekaligus dugaan penyalahgunaan anggaran negara dalam proyek jasa konsultasi penyusunan RPT yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kami menduga kuat ada penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi korupsi dalam pembahasan hingga penerbitan RPT di kawasan yang berstatus hutan negara,” tegas Rum, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, sejumlah lokasi yang telah diterbitkan RPT pada 2025 berada di wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Sumbawa Barat. Sebagian wilayah tersebut diduga termasuk kawasan hutan yang tidak boleh dijadikan lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin khusus dari pemerintah pusat.

Rum juga menyoroti bahwa pada 2026, Dinas ESDM NTB kembali mengalokasikan anggaran hingga ratusan juta rupiah untuk kegiatan serupa, meskipun beberapa titik yang menjadi objek penyusunan RPT diduga masih berstatus hutan lindung.

“Kami sudah mengantongi bukti kuat, berdasarkan data anggaran dan lokasi yang kami telusuri. Ini bukan asumsi,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang pada April 2026 menekankan pencabutan dan evaluasi izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah, terutama yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung.

Kebijakan tersebut mencakup tiga poin utama, yakni pencabutan izin bermasalah, evaluasi menyeluruh terhadap IUP di kawasan hutan, serta penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran tanpa kompromi.

“Jika pemerintah pusat sudah tegas, maka kebijakan di daerah yang diduga bertentangan patut dipertanyakan,” kata Rum.

Dari sisi regulasi, ia merujuk pada Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap aktivitas pertambangan di kawasan hutan memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Tanpa izin tersebut, aktivitas dinilai ilegal.

Dalam temuannya, LAKRI NTB mengungkap sejumlah alokasi anggaran tahun 2025 yang dinilai janggal, di antaranya:

  • Penyusunan RPT Blok Lemer 19, 20, dan 21 sebesar Rp100 juta
  • Blok Iler dan Seloto sebesar Rp95 juta
  • Blok Simba 4 dan Simba 5 sebesar Rp85 juta

Sementara pada 2026, kembali dialokasikan anggaran sekitar Rp500 juta untuk jasa konsultasi RPT, termasuk Rp80 juta untuk Blok Ranggo di Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, yang diduga berada di kawasan hutan.

Selain itu, Rum juga menyoroti dugaan ketimpangan dalam proses perizinan. Ia menyebut pengurusan RPT di luar kawasan hutan justru mengalami hambatan, seperti yang dialami Koperasi Bahara Satonda Prima di Blok Natawera dan Lepadi.

“Yang di luar kawasan hutan dipersulit, sementara yang diduga berada di dalam kawasan hutan justru diproses. Ini menimbulkan dugaan adanya praktik tidak sehat,” ungkapnya.

Atas temuan tersebut, LAKRI NTB memastikan akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi NTB dan kementerian terkait.

“Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Ini menyangkut potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan,” tegas Rum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas ESDM NTB belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (hab)