JAKARTA RAYA, Depok — Badan Kehormatan DPRD Kota Depok menegaskan akan memberikan sanksi kepada anggota dewan yang melanggar aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Penegakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas serta keteladanan pejabat publik di tengah masyarakat.
Kasus ini melibatkan Siswanto, anggota Komisi D DPRD Kota Depok dari Fraksi PKB, yang terekam menyalakan rokok di area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) saat acara peringatan HUT ke-27 Kota Depok di Balai Kota Depok pada 27 April 2026.
Menindaklanjuti laporan masyarakat dan beredarnya video di media sosial, Badan Kehormatan telah memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi pada Kamis (30/4/2026).
Ketua BK DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah, menjelaskan bahwa proses klarifikasi dilakukan sebagai respons atas perhatian publik terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Ini sebagai bentuk respons atas perhatian publik. Hasil klarifikasi sementara, yang bersangkutan mengakui kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa hal itu terjadi karena kelalaian situasional, tanpa unsur kesengajaan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Qonita menambahkan, Siswanto telah menyampaikan permohonan maaf serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun demikian, proses penanganan tetap berjalan sesuai mekanisme kode etik DPRD.
“BK DPRD Kota Depok sedang memproses penanganan sesuai ketentuan. Sanksi akan diberikan secara proporsional berdasarkan tingkat pelanggaran,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung penegakan Perda KTR oleh Satgas terkait. Permintaan maaf kepada Satgas KTR akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses evaluasi yang tengah berlangsung.
Dalam keterangannya, Siswanto menyebut kejadian tersebut sebagai bentuk kekhilafan dan terjadi secara spontan usai menjalani wawancara. Ia mengaku tidak memiliki niat untuk melanggar aturan.
Meski demikian, sebagai anggota Komisi D yang membidangi kesehatan, tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan keteladanan dalam penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok. Kasus ini pun menjadi sorotan publik terkait pentingnya kepatuhan pejabat publik terhadap regulasi yang berlaku.
Badan Kehormatan DPRD Kota Depok menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah lembaga, menegakkan kode etik, serta memastikan setiap pelanggaran ditangani secara objektif, transparan, dan akuntabel. (ema)


Tinggalkan Balasan