JAKARTA RAYA – Polemik dugaan kesenjangan alokasi anggaran media di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi mendapat sorotan dari pakar komunikasi, Emrus Sihombing. Menurutnya, setiap institusi, baik pemerintah maupun swasta, wajib memperlakukan seluruh media secara setara tanpa membedakan skala perusahaan maupun jangkauan pembacanya.

Emrus menegaskan, prinsip kesetaraan tersebut harus diterapkan dalam seluruh bentuk kerja sama, termasuk pengalokasian anggaran publikasi.

“Jadi, harus diperlakukan sama,” kata Emrus dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Ia menjelaskan, media besar maupun media kecil memiliki kedudukan yang sama dalam ekosistem informasi. Keduanya sama-sama berfungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat dan tidak jarang saling menjadi rujukan dalam proses pemberitaan.

“Jangan sekali-sekali suatu institusi membedakan media besar atau media kecil. Harus diperlakukan sama sebagai institusi media dari semua aspek, termasuk pembiayaan dan perlakuan apa pun,” tegasnya.

Menurut Emrus, perbedaan perlakuan terhadap media tidak dapat dibenarkan dengan alasan besarnya jangkauan pembaca atau jumlah audiens. Logika tersebut, kata dia, mungkin berlaku pada sektor industri, tetapi tidak dalam hubungan antara institusi dengan perusahaan pers.

“Kalau industri mungkin berbeda. Tapi media tidak boleh seperti itu. Semua harus diperlakukan sama,” ujarnya.

Emrus menilai seluruh media menjalankan fungsi yang identik sebagai penyampai informasi, sarana kontrol sosial, pendidikan publik, sekaligus jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, ukuran perusahaan maupun tingkat popularitas media tidak semestinya menjadi dasar dalam menentukan perlakuan.

Ia bahkan menilai, jika masih ada pemerintah daerah yang membedakan media berdasarkan ukuran atau jangkauan, hal tersebut menunjukkan belum dipahaminya prinsip dasar komunikasi publik.

“Kalau ada pemerintah daerah melakukan perbedaan-perbedaan itu, saya pastikan tidak mengerti tentang komunikasi. Saya pastikan mereka tidak mengerti fungsi media massa,” katanya.

Selain menyoroti dugaan diskriminasi anggaran, Emrus juga menanggapi informasi mengenai dugaan praktik cashback yang disebut-sebut menjadi syarat bagi sebagian media untuk dapat menjadi mitra pemerintah dan memperoleh kerja sama publikasi.

Menurutnya, informasi tersebut harus diuji melalui kerja jurnalistik yang profesional dan independen.

“Lakukan investigasi, ungkap. Kalau memang ada perlakuan semacam itu, tentu tidak benar. Saya mendorong teman-teman media melakukan investigasi, termasuk media besar. Walaupun media besar diuntungkan, bukan berarti tidak melakukan investigasi,” ujarnya.

Sebagai akademisi di bidang komunikasi dan jurnalistik, Emrus mengaku selalu menanamkan prinsip keadilan kepada para mahasiswanya. Ia menegaskan bahwa media dengan skala kecil pun dapat menjadi sumber informasi utama yang kemudian dikutip atau dikembangkan oleh media nasional.

Lebih lanjut, Emrus menilai kebijakan pemerintah yang mewajibkan media mendaftar sebagai mitra merupakan langkah yang sah untuk memastikan legalitas perusahaan pers. Namun, setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan berbadan hukum, setiap media harus memperoleh kesempatan yang sama tanpa diskriminasi.

“Jangan dilihat karena baru berdiri. Selama memenuhi aspek legal, institusi pemerintah maupun swasta wajib menerima pendaftarannya dan memperlakukannya secara setara,” pungkasnya. (hab)