JAKARTA RAYA — Kemewahan fasilitas KM Dharma Kartika V yang selama ini dikenal sebagai salah satu kapal penumpang antarpulau andalan kini dibayangi persoalan serius.

Kapal yang melayani rute populer Surabaya – Lembar – Waingapu – Kupang ini tengah menjadi sorotan publik akibat rentetan dugaan tindak pidana yang terjadi di atas kapal selama pelayaran menuju Kupang.

Bukan karena cuaca buruk atau gangguan teknis pelayaran, melainkan keamanan di atas dek yang kini dipertanyakan.

Sedikitnya ada tiga dugaan tindak pidana di atas KM Dharma Kartika V yang telah dilaporkan secara resmi ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus tersebut meliputi dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang di bawah umur, pengeroyokan pelajar, hingga pencurian telepon genggam (handphone) milik penumpang.

Seluruh perkara tersebut terjadi dalam satu waktu, dan saat ini masih berada dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.

Rentetan peristiwa ini memantik pertanyaan besar dari publik terkait standar pengamanan pelayaran interinsuler.

“Apakah keamanan penumpang benar-benar terjamin selama pelayaran? Ataukah laut lepas justru menjadi ruang yang lengang dari pengawasan?” ujar perwakilan keluarga korban dalam keterangan pers kepada media, Selasa (14/07/2026) lalu.

Dugaan Pelecehan Seksual Berulang di Atas Kapal

Berdasarkan kronologi yang disusun oleh keluarga korban dan diperkuat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/259/VII/2026/SPKT/POLDA NTT, korban berinisial W.S.M. (17) diduga mengalami pelecehan seksual.

Aksi bejad tersebut dilaporkan terjadi saat kapal sedang melintasi sekitar perairan Sumba Timur.

Menurut laporan polisi, terlapor berinisial F diduga melakukan tindakan tidak senonoh secara berulang kali kepada korban yang masih di bawah umur.

Terlapor F diduga nekat mempertontonkan alat kelamin, menarik tangan korban, hingga menyentuh bagian kaki dan paha korban sewaktu korban sedang beristirahat.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polda NTT sebagai dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan hingga Dikurung di Karantina

Kondisi keamanan di dalam kapal semakin dipertanyakan setelah adanya laporan dari korban kedua berinisial M.G.S. (17).

Pelajar tersebut melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya di dalam kapal selama pelayaran berlangsung.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, aksi kekerasan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah orang di atas dek kapal.

Menurut STTLP Nomor LP/B/260/VII/2026/SPKT/Polda NTT, peristiwa bermula ketika korban mendatangi area dek sopir setelah mendapat informasi bahwa dua anggota keluarganya merasa diganggu.

Korban kemudian mengaku dikeroyok hingga mengalami memar pada mata dan pelipis, luka di bagian dalam mulut, serta nyeri pada punggung.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik pengeroyokan serta mengidentifikasi para terduga pelaku yang terlibat.

Lidik berdasarkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kronologi yang dibuat pihak keluarga juga memuat keterangan bahwa setelah dugaan pengeroyokan terjadi, korban disebut diamankan oleh dua petugas keamanan kapal menuju ruang karantina dan sempat diborgol hingga kapal bersandar di Pelabuhan Tenau.

Keterangan tersebut merupakan bagian dari laporan yang disampaikan pelapor kepada aparat penegak hukum dan masih menjadi materi penyelidikan.

Selain kasus pelecehan seksual dan kekerasan fisik, tindak kriminalitas di KM Dharma Kartika V juga menyasar barang bawaan penumpang.

Dugaan Pencurian Telepon Genggam

Laporan ketiga yang masuk ke siaga Polda NTT berkaitan dengan dugaan pencurian telepon genggam milik penumpang lainnya yang memanfaatkan jasa pelayaran tersebut.

Korban ketiga berinisial L.G.S. (16) juga mengaku kehilangan telepon genggam yang sedang diisi daya pada fasilitas pengisian daya milik kapal menjelang sandar di Pelabuhan Tenau.

Menurut kronologi keluarga, korban dan seorang saksi telah meminta bantuan petugas informasi kapal agar dilakukan pengumuman sebelum penumpang turun. Namun permintaan tersebut disebut tidak mendapat respons sebagaimana diharapkan.

Keluarga menyatakan rekaman CCTV sempat diperlihatkan oleh petugas kepolisian pelabuhan sebagai bagian dari penelusuran awal, sementara dugaan pencurian tersebut juga telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Polda NTT telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan atas dugaan pelecehan seksual hingga dugaan pengeroyokan. Sejauh ini proses penyelidikan masih berlangsung.

Namun hingga berita ini diterbitkan, PT Dharma Lautan Utama selaku operator KM Dharma Kartika V belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kejadian, langkah pengamanan yang dilakukan awak kapal, maupun mekanisme penanganan penumpang sebagaimana diuraikan dalam laporan korban. (MAN)