Oleh: Reza Indragiri*

JAKARTA RAYA – Bahwa Fahd A. Rafiq bolak-balik masuk penjara, itu karena dia bersalah. Tidak ada perdebatan. Tapi bahwa Fahd menjadi residivis tipikor, publik jadi punya alasan untuk dua hal.

Pertama, mempertanyakan apa yang sebenarnya otoritas pemasyarakatan sudah lakukan terhadap Fahd. Andai Ditjen Pemasyarakatan pernah melakukan risk assessment terhadap Fahd selama dia menjadi narapidana, apakah sudah bisa diramal bahwa Fahd nantinya akan mengulangi tindak pidananya?

Cobalah buka laporan risk assessment Ditjen Pemasyarakatan terhadap Fahd. Di situ setidaknya ada dua data, yakni tingkat potensi residivisme Fahd dan program pembinaan yang diterapkan terhadap Fahd.

Atau, jangan-jangan risk assessment itu tidak pernah diterapkan?

Anggap pula, di dalam penjara, Fahd menjalani treatment. Program pembinaan. Rehabilitasi, istilah kerennya.

Tapi faktanya, dipenjara alias direhabilitasi selama 2,5 tahun saja belum cukup kuat untuk membentuk imunitas pada diri Fahd. Terbukti, sekitar tiga tahun setelah keluar dari bui, Fahd kambuh. Dia melakukan korupsi lagi.

Begitu pula saat kembali berurusan dengan pidana pada tahun 2017 dan menjalani pemenjaraan alias rehabilitasi selama empat tahun. Kurang lebih, dalam kurun lima tahun selepas dari penjara, tahun ini Fahd diringkus dan diduga mengulangi perilaku koruptifnya.

Walau tidak begitu menggembirakan, data di atas mengindikasikan bahwa semakin lama Fahd direhabilitasi di balik jeruji besi, kekambuhannya juga tertunda lebih lama. Jadi, silakan hakim nantinya pertimbangkan. Kalau Fahd divonis bersalah lagi, maka terapkan ‘teori’ tadi: lebih lama, lebih mujarab.

Kedua, dengan rekam jejak Fahd korupsi berkali-kali, sepatutnya kantor-kantor kementerian dan lembaga (K/L) merasa alergi. Pagar kantor dibikin berlapis, petugas sekuriti diperbanyak, CCTV di-upgrade. Itu kiasan.

Maksud saya, K/L seyogianya menakar diri dengan jujur. Saat K/L memandang diri mereka tidak punya kekebalan yang cukup kuat untuk menghadang koruptor residivis, masing-masing K/L langsung mem-blacklist ybs. Tidak boleh masuk pekarangan, tidak boleh berbisnis, tidak boleh berkomunikasi dalam bentuk apapun.

Pada titik itu, sungguh aneh bahwa Fahd lagi-lagi bisa melakukan dugaan korupsi di K/L. Itu menandakan K/L tidak cukup awas terhadap koruptor residivis.

Bahkan, alih-alih menolak, orang-orang di K/L justru boleh jadi punya ‘kalkulasi tersendiri’ terhadap Fahd. Fahd tidak disorot sebagai sosok yang potensial membahayakan, tapi justru figur yang menggenapi empat elemen kejahatan berencana: target, insentif, risiko, dan–ini posisi Fahd–sumber daya.

Langkah blacklisting terhadap koruptor residivis menjadi usulan tambahan saya tentang bentuk sanksi yang patut dikenakan ke para koruptor. Apalagi koruptor dengan catatan residivisme.

Sekitar dua puluh tahun lalu, saya lontarkan ide menjatuh-miskinkan koruptor. Sekarang kepada mereka juga layak dikenai isolasi sosial, bisa parsial dan bisa pula total untuk jangka waktu tertentu hingga selamanya. (MAN)

*Penuslis adalah Kriminolog dan Dosen Psikologi Forensik STIH Litigasi