JAKARTA RAYA-Suasana haru menyelimuti rumah keluarga Vidi Eskafaris Gumilang di Perumahan Griya Permai, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Siswa pilot berprestasi asal Karawang itu kini harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Merauke, Papua Selatan, setelah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penyelundupan dua buronan internasional asal Australia.
Kasus yang menjerat Vidi menyita perhatian karena pihak keluarga menilai ia tidak mengetahui keberadaan dua buronan tersebut dan hanya menjalankan tugas sebagai siswa pilot di bawah arahan instrukturnya.
Menurut ibunda Vidi, Siti Julaeha, putranya merupakan lulusan berprestasi dari Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug.
Berkat prestasinya, Vidi mendapat kesempatan mengikuti program pelatihan resmi dari Sterling Helicopter, perusahaan operator helikopter beregistrasi Australia.
Pada 31 Oktober 2025, Vidi berangkat ke Cairns, Australia, dengan surat tugas resmi dari kampusnya.
Kesempatan yang semula menjadi jalan menuju karier sebagai pilot profesional itu, menurut keluarga, justru berubah menjadi persoalan hukum yang tak pernah dibayangkan.
Sekitar dua pekan berada di Australia, Vidi yang masih berstatus siswa dan belum memiliki lisensi pilot penuh diminta mendampingi penerbangan menuju Merauke bersama instrukturnya, warga negara Australia berinisial JVD.
Di tengah perjalanan, menurut keterangan keluarga, instruktur diduga mengubah rute penerbangan dan mendarat di sebuah lapangan terbang terpencil di Australia untuk menjemput dua warga asing.
Belakangan, keduanya diketahui merupakan buronan internasional dalam kasus pembunuhan dan jaringan narkotika lintas negara.
Pihak keluarga menegaskan Vidi tidak mengetahui identitas maupun status hukum kedua penumpang tersebut. Mereka menyebut Vidi hanya menjalankan instruksi sebagai siswa yang berada di bawah kewenangan penuh instruktur.
“Vidi hanya menjalankan perintah sebagai siswa. Dia tidak memiliki kewenangan menentukan rute maupun penumpang pesawat,” kata Siti Julaeha.
Keluarga juga mempertanyakan perubahan status hukum Vidi. Awalnya ia diperiksa sebagai saksi, namun pada 2 Juli 2026 statusnya berubah menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Menurut keluarga, hal itu menimbulkan tanda tanya karena instruktur JVD bersama dua buronan tersebut telah lebih dahulu menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Merauke dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.
Mereka mempertanyakan dasar yang membuat Vidi justru menghadapi ancaman pidana yang lebih berat.
Saat ini, keluarga berharap majelis hakim dapat menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti yang ada.
“Kami berharap majelis hakim dapat melihat fakta persidangan secara objektif dan memberikan keadilan bagi Vidi,” ujar Siti.
Hingga berita ini ditulis, proses persidangan terhadap Vidi Eskafaris Gumilang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Merauke.
Seluruh dugaan yang disampaikan merupakan bagian dari keterangan pihak keluarga dan akan diuji dalam persidangan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.


Tinggalkan Balasan