JAKARTA RAYA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Sebagai gantinya, DPR menyepakati pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri yang baru.
Keputusan penting tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengambilan keputusan setelah mendengarkan laporan dari Komisi III DPR RI terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
“Sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil usul pemberhentian yang terhormat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dapat disetujui?” tanya Puan kepada peserta sidang.
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir, diikuti oleh ketukan palu sidang.
Puan kemudian melanjutkan dengan meminta persetujuan terkait pengangkatan Kapolri yang baru.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” ujar Puan, yang kembali dijawab dengan seruan “Setuju” secara kompak oleh para anggota dewan.
Mekanisme Sesuai Prosedur dan Pelantikan Siang Ini
Ditemui usai rapat, Puan Maharani menegaskan bahwa pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo murni dilakukan secara hormat karena memang sudah masanya.
Puan juga membantah spekulasi yang menyebut pergantian ini berkaitan secara khusus dengan batas usia tertentu.
“Dengan terhormat, karena memang sudah waktunya. Tidak, tidak ada (kaitannya dengan batas usia), ya. Udah jelas tadi Kapolrinya,” tegas Puan.
Lebih lanjut, politisi PDI-Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa seluruh proses pergantian pucuk pimpinan Korps Bhayangkara ini telah berjalan sesuai dengan koridor hukum dan undang-undang yang berlaku.
DPR bergerak cepat setelah menerima Surat Presiden (Surpres) untuk menghindari adanya kekosongan jabatan tertinggi di kepolisian.
“Proses ini sendiri sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme setelah kami menerima Surpres dari Presiden, kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR, juga melalui mekanisme yang ada di Komisi III melalui fit and proper,” jelasnya.
Puan menambahkan bahwa Presiden dijadwalkan langsung melantik Komjen Suyudi Ario Seto pada siang hari ini, agar roda organisasi kepolisian tetap berjalan optimal.
Profil dan Rekam Jejak Komjen Suyudi Ario Seto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto merupakan perwira tinggi yang memiliki rekam jejak panjang dan matang di bidang reserse.
Ia mengawali kariernya sebagai Kanit II Resmob Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya dipercaya memimpin sejumlah wilayah hukum strategis, seperti Kapolsek Pasar Minggu hingga Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Berikut adalah perjalanan karier dan deretan jabatan penting yang pernah diemban oleh Suyudi Ario Seto:
- 2011: Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya
- 2017: Kapolres Metro Jakarta Pusat
- 2019: Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
- 2020: Wadirtipideksus Bareskrim Polri dan Wadirtipidsiber Bareskrim Polri.
- 2023: Wakapolda Metro Jaya (Resmi menyandang pangkat Brigadir Jenderal / Bintang Satu).
- 2024: Kapolda Banten (Naik pangkat menjadi Inspektur Jenderal / Bintang Dua).
Berkat segudang pengalamannya, pada 25 Agustus 2025, Suyudi dilantik oleh Presiden Prabowo sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), berdasarkan Keppres Nomor 118 TPA Tahun 2025.
Selama menakhodai BNN, Suyudi menorehkan prestasi gemilang sepanjang tahun 2026.
BNN di bawah kepemimpinannya berhasil menyita 12,3 ton barang bukti narkotika, menghentikan perputaran nilai ekonomi ilegal sebesar Rp 16,5 triliun, menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 165 miliar, serta menyelamatkan sedikitnya 48,3 juta jiwa generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.
Kini, dengan disahkannya persetujuan dari DPR RI, Komjen Suyudi Ario Seto siap mengemban amanah baru memimpin institusi Kepolisian Republik Indonesia. (MAN)


Tinggalkan Balasan