Oleh: Dedi Kurnia Syah
Direktur Eksekutif IPO
JAKARTA RAYA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Wapres Gibran yang tidak miliki ijazah sebagaimana disyaratkan untuk pencalonan di Pilpres 2024 membuka peluang DPR RI lakukan pemakzulan.
MK memang tidak dapat mendiskualifikasi Wapres. Tetapi DPR yang bisa lakukan itu dengan dalih, telah terbukti Gibran memanipulasi syarat pencalonan Wapres. Bahkan bisa masuk kategori pidana.
Putusan MK tidak dapat hanya dilihat sebagai putusan hukum, tetapi itu juga pintu masuk untuk mengusut semua pihak, termasuk KPU.
Seluruh komisioner KPU yang bertanggungjawab pada Pilpres 2024 harus mengundurkan diri. Kepolisian perlu mengusut kelalaian administrasi sebagai kejahatan konstitusional.
KPU telah mengetahui jika dokumen yang diserahkan Gibran bukanlah surat penyetaraan lulus pendidikan, maka mereka secara sadar melakukan kejahatan konstitusional, dan itu setara dengan berkhianat pada bangsa dan negara.
Kepolisian di bawah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto harus segera bertindak. Tidak perlu menunggu laporan. Karena putusan MK secara terang sudah menyatakan Gibran tidak memiliki syarat sebagai Cawapres, dan secara otomatis ia telah melakukan pelanggaran hukum berat.
Pada aspek tertentu, legitimasi Pilpres 2024 juga patut dipertanyakan ulang, karena terbukti salah satu kontestan tidak memenuhi syarat administrasi, di mana administrasi adalah syarat pertama sebelum masuk ke tahapan seleksi berikutnya.
Jika Gibran tidak dimakzulkan, maka secara terbuka Indonesia telah keluar dari konstitusi, dan kita saat ini diperintah oleh pemerintahan yang tidak miliki kekuatan hukum konstitusional. (*)


Tinggalkan Balasan