Oleh : Ical Syamsudin S.Sos, SH
Sekjen LAKRI (Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia)
JAKARTA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pungli dan pemerasan sistemik dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 2-3 Juni 2026 dan dikembangkan hingga Oktober 2026 ini menyeret 8 tersangka dan menyita aset senilai Rp 17,5 miliar. Nilai aliran dana yang ditelusuri PPATK mencapai Rp 366,7 miliar.
Kronologi OTT KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat
Kasus ini berawal dari OTT KPK di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
Sebanyak 17 orang diamankan terdiri dari 8 penyelenggara negara/ASN dan 9 pihak swasta perantara. Dugaan tindak pidana berkaitan dengan pengurusan KITAS dan KITAP.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut tempus perkara 2022-2026, terjadi saat Ditjen Imigrasi masih di bawah Kemenkumham hingga menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Tempus kejadian pada 2022 sampai dengan 2026,” ujar Setyo.
Modus Operandi: Rekening Office Boy hingga E-Wallet
Yang paling mengejutkan, KPK menemukan penggunaan rekening milik pegawai rendahan seperti office boy (OB) dan cleaning service untuk menampung aliran dana.
Berdasarkan data PPATK, terdapat 35 pegawai Kemenimipas periode 2019-2025 terindikasi menerima aliran dana melalui 96 rekening dengan total Rp 366,7 miliar.
“Dari total aliran, hanya Rp 9,7 miliar atau 3 persen dari gaji resmi. 97 persen diduga dari pihak yang mengurus keimigrasian,” kata Ketua KPK.
Modusnya: WNA dipungli Rp 15-50 juta per penerbitan KITAS/KITAP. Pembayaran melalui rekening perantara, e-wallet, bahkan calo dokumen asing via jalur ilegal. Jika tidak bayar, dokumen dipersulit atau terancam deportasi.
8 Tersangka dan Aset Sitaan Rp 17,5 Miliar
KPK menetapkan 8 tersangka, termasuk mantan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024 dan Plt Dirjen 2024-2025, serta Kakanim, Kasubdit Izin Tinggal, dan Ketua Tim Alih Status.
Aset yang disita:
- Dari JSP: Saldo Rp 2,2 M, 3 SHM tanah Jakarta, 3 mobil, 5 motor, 2 sepeda
- Dari GST: Kripto Rp 1,2 M, 4 mobil + 1 truk towing, 7 motor, emas 500 gram
- Dari RAA: 18 keping emas 200 gram, USD 14.500, SGD 10.000, BPKB mobil/motor, perhiasan berlian. Total Rp 17,5 miliar.
KPK menyebut ini sistemis, tidak hanya di pusat tapi hingga daerah.
Update Oktober 2026 – Praktik Masih Berlanjut & Kasus Soetta
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada September 2026 menyebut dugaan pemerasan masih terjadi, sehingga sejumlah Kanim digeledah. Ada Kanim di Bali yang sudah mengembalikan uang pungli sebelum OTT.
Terkini, 6 Oktober 2026, sistem Imigrasi Soetta berhasil menangkap buron penyelundupan HP Rp 253 miliar, Tatang Winata, yang masuk daftar Subject of Interest (SOI). Ia ditangkap di TPI Terminal 3 saat mendarat dari Seoul GA879.
PENUTUP
KPK menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP. Kasus ini menjadi peringatan untuk reformasi total tata kelola keimigrasian. (*)


Tinggalkan Balasan