JAKARTA RAYA – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan menetapkan tersangka baru dari kalangan pejabat eselon I.
Desakan ini muncul setelah adanya indikasi keterlibatan aktor intelektual lain di luar tiga mantan pimpinan BGN yang kini telah berstatus sebagai tersangka.
Salah satu tersangka, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, bahkan telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar jaringan mafia korupsi program triliunan rupiah tersebut.
Gurita Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LAKRI, Ical Syamsudin, S.Sos., S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini mencederai tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
LAKRI menyoroti lima poin krusial dalam sengkarut korupsi di tubuh BGN, yaitu:
- Monopoli Pejabat Eselon I: Oknum pejabat tinggi BGN diduga kuat menguasai dan mengendalikan puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum.
- Konflik Kepentingan Nyata: Kepemilikan dapur umum oleh pejabat pengawas dinilai melanggar regulasi dan menciptakan benturan kepentingan besar dalam proyek strategis nasional.
- Modus Amatiran Nilai Fantastis: Praktik rasuah dilakukan lewat cara konvensional seperti penggelembungan harga (markup) serta pengaturan tender pengadaan barang dan jasa.
- Tersangka Baru di Depan Mata: LAKRI meminta Jampidsus Kejagung segera menetapkan oknum pejabat eselon I yang terlibat sebagai tersangka baru.
- Nyanyian Justice Collaborator: Keterangan dari Sony Sonjaya selaku JC menjadi pintu masuk utama bagi penyidik untuk memetakan aliran dana dan peran elit lain.
Desakan Hukum Tanpa Tebang Bulu
LAKRI menilai kasus ini sebagai bentuk korupsi politik yang melibatkan elit dan sangat merusak tatanan demokrasi.
Dinamika politik diharapkan tidak mengintervensi jalannya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Korps Adhyaksa.
“Negara tidak boleh kalah oleh koruptor. Kami secara tegas mendesak agar penegak hukum, seperti KPK dan Kejaksaan Agung, benar-benar membuktikan independensinya,” ujar Ical Syamsudin dalam keterangan resminya, Selasa (9/6/2026).
Hingga saat ini, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan tiga tersangka utama.
Ketiganya adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Sony Sonjaya telah secara resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Ia mengaku telah mengantongi lebih dari 20 nama yang diduga terlibat dalam korupsi dana program MBG ini.
Kejagung masih terus mendalami penyimpangan kemitraan SPPG dan pengadaan barang guna mengusut tuntas aliran dana korupsi di BGN. (PUR/MAN)


Tinggalkan Balasan