Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
JAKARTA RAYA – MSCI mengumumkan pembukaan konsultasi penurunan status pasar saham Indonesia menjadi Standalone pada 15 Oktober 2026.
Pernyataan ini membuat pasar saham ambruk 11,6 persen pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Pasar saham masih terbakar pada perdagangan hari ini, Senin, 19 Oktober 2026. Indeks menyentuh 4911 pada pukul 9:38 WIB, terendah dalam 10 tahun terakhir, di luar periode pandemi Maret-Oktober 2020.
Ambruknya pasar saham Indonesia membawa konsekuensi serius. Hal ini bisa memicu kebangkrutan bagi beberapa pengusaha yang menjaminkan sahamnya dalam mendapatkan kredit.
Penjualan saham oleh asing sejak Jumat lalu akan memicu capital outflow dan menekan rupiah.
Mendekati akhir minggu ini, rupiah bisa tembus Rp18.100-Rp18.200 per dolar AS.
Pasar akan gonjang-ganjing tidak stabil selama periode konsultasi sampai 30 April 2027. Dalam periode itu, indeks sulit bangkit.
Sambil menunggu perbaikan tata kelola bursa, investor asing cenderung melepas saham Indonesia.
Lembaga internasional seperti UBS memperkirakan total potensi arus keluar bisa mencapai 19 miliar dolar AS dari dana pasif dan dana aktif.
Jumlah ini hanya sekitar 13 persen dari kepemilikan asing di Indonesia.
Sebagai gambaran, sepanjang 2026 sampai pertengahan Oktober, penjualan bersih asing mencapai sekitar 6 miliar dolar AS, sebelum pengumuman konsultasi penurunan kelas.
Tekanan terhadap rupiah tidak berhenti pada saham. Investor asing juga memegang surat utang pemerintah dan instrumen BI.
Krisis kepercayaan di bursa dapat menjalar ke pasar obligasi pemerintah dan Bank Indonesia.
Total utang luar negeri Indonesia mencapai 459,3 miliar dolar AS pada Agustus 2026, sekitar 3,13 kali cadangan devisa sebesar 146,5 miliar dolar AS pada bulan yang sama.
Rasio ini menunjukkan kurs rupiah sangat bergantung pada pergerakan utang luar negeri.
Penjualan saham dan penjualan surat utang pemerintah dan Bank Indonesia akan membuat rupiah terdepresiasi tajam.
Pengalaman sebelumnya dapat menggambarkan magnitudo tekanan terhadap rupiah.
Pada September 2014–September 2015, cadangan devisa turun 9,4 miliar dolar AS dan rupiah melemah 20,2 persen.
Pada Januari–Oktober 2018, cadangan devisa turun 17,1 miliar dolar AS dan rupiah melemah 13,5 persen.
Pada Februari–Maret 2020, cadangan devisa turun 10,7 miliar dolar AS dalam satu bulan dan rupiah anjlok 21,2 persen.
Jika penjualan saham dan surat utang pemerintah dan Bank Indonesia terus berlangsung, arus modal asing bisa keluar 20-25 miliar dolar AS, bukan tidak mungkin rupiah anjlok dan tembus Rp20.000 hingga mendekati Rp22.000 per dolar AS, atau hanya sekitar 11-21 persen dari penutupan hari Jumat lalu sebesar Rp18.025.
Pelemahan itu sejalan dengan 13,5–21,2 persen pada tiga episode sebelumnya.
Tekanan rupiah tersebut masih ditambah tekanan pada defisit transaksi berjalan yang terus melebar dan sudah mencapai 3,3 persen dari PDB pada triwulan II 2026.
Artinya, risiko rupiah tembus Rp20.000 per dolar AS bukan ilusi: Indonesia menghadapi potensi penjualan saham berskala besar, kebutuhan pembiayaan eksternal meningkat, dan risiko utang luar negeri yang semakin tinggi.
Oleh karena itu, OJK dan BEI harus bersikap tegas dalam menjalankan tata kelola bursa yang baik, efektif, dan transparan.
Penanganannya harus nyata, membuka identitas pemilik manfaat akhir, misalnya dalam akuisisi saham Bayan Resources, memeriksa keterkaitan pemegang saham dalam perhitungan saham publik (free float), serta menindak manipulasi perdagangan saham termasuk sebagai tindak pidana.
MSCI menuntut hasil pelaksanaan. Bukan tata kelola di atas kertas. Tanpa perbaikan yang terbukti nyata selama konsultasi, MSCI menyatakan akan melanjutkan reklasifikasi.
Kegagalan pengawasan pasar saham menambah risiko terhadap stabilitas rupiah dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan. (*)


Tinggalkan Balasan