JAKARTA RAYA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengkaji fenomena jemaah yang berangkat umrah secara mandiri atau backpacker. Hal ini disebabkan adanya risiko keselamatan warga negara.

Bamsoet, sapaan akrabnya, menilai pemerintah belum memiliki regulasi yang secara khusus yang mengatur hal itu. Menurutnya, rumusan aturan dapat mengacu pada Pasal 86 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menyatakan bahwa perjalanan umrah harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Untuk itu Kementerian Agama perlu merumuskan hal tersebut bersama PPIU agar didapat solusi yang baik terhadap pelaksanaan ibadah umrah,” kata Bamsoet dalam keterangan, Selasa (20/2/2024).

Ia menilai maraknya bisnis umrah backpacker terjadi karena beberapa kemungkinan, termasuk tingginya biaya umrah lewat PPIU. Di sisi lain, ada kemudahan yang diberikan oleh pengusaha travel bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan umrah.

Bamsoet mendorong Ditjen PHU Kemenag agar dapat segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mendasari pelarangan ibadah umrah secara mandiri.

Dirinya menilai pemerintah perlu menjelaskan pentingnya PP tersebut, yang antara lain jika melaksanakan umrah secara mandiri tidak ada jaminan keselamatan bagi jemaah di Tanah Suci, khususnya bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi.

Lebih jauh, petinggi Partai Golkar itu juga meminta Kemenag untuk mengusut siapa yang memberikan perizinan umrah secara mandiri atau backpacker. Ia menilai hal tersebut penting agar tidak menjadi pelanggaran prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

Masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umrah secara khusuk dan fokus, terangnya, harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah yaitu melalui PPIU.

Bamsoet turut mendorong pemerintah untuk mengimbau seluruh pihak utamanya bagi jemaah, terkait kebijakan visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia.

“Sehingga diharapkan kesadaran masyarakat tentang kepastian perjalanan yakni proses umrah wajib diberangkatkan oleh PPIU, untuk menghindari kerugian yang lebih besar, dan adanya korban-korban lainnya yang terabaikan karena tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya,” tandasnya.(hab)