Akademisi UNPAM Menilai PJ Gubernur Banten Tak Punya Konsep Pendidikan, Begini Alasannya!

Senin, 28 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTARAYA– Indar Riyanto, Kepala Prodi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pamulang (Unpam) mempertanyakan konsep Pj Gubernur terkait pendidikan di Provinsi Banten. Hal ini ia pertanyakan ketika Indar diminta tanggapannya tentang persoalan Cawas yang hingga saat ini belum ada penyelesaiannya.

Menurut Indar, Cawas hanya salah satu dari sekian masalah yang tidak tuntas, seperti SMA metaferse yang menjadi bulian banyak praktisi pendidikan, sekolah blended learning yang katanya ditolak oleh Kementerian dan menimbulkan potensi kemarahan sekolah swasta dan terakhir usulan membangun sekolah delapan lantai untuk menampung siswa dalam rangka mengantisipasi membludaknya minat orang tua siswa memasukkan anaknya ke sekolah menengah negeri dan gagasan ini dianggap tidak nyambung alias tulalit.

“Saya khawatir, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengidap logical fallacy atau keliru berfikir dalam memandang, memahami dan mensikapi persoalan, tantangan dan solusi pendidikan di Banten dan jika dugaan ini benar maka masa depan pendidikan di Banten akan menjadi korban, oleh karena itu sebaiknya Pj Gubernur melakukan instropeksi diri, terutama terkait masalah cawas, sebaiknya Pj Gubernur secara gentle, berani menemui para Cawas, jelaskan jika tidak akan dilantik, jangan membiarkan suatu persoalan berlarut-larut menjadi tidak jelas”, kata Indar, Dosen Unpam PSDKU Serang, Senin 28 Agustus 2023.

Dikatakan Indar, persoalan Cawas sudah jelas dasar hukumnya, yakni peraturan BKN no. 11 tahun 2022 Pasal 25 dan Pasal 26 terkait pengangkatan dan pelantikan Cawas Prov Banten.

“Pasal 25 Ayat (1) Instansi Pembina menyampaikan rekomendasi pengangkatan dalam jabatan fungsional berdasarkan hasil uji kompetensi sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 ayat (3) kepada pejabat pembina kepegawaian,” paparnya.

Disampaikan Indar, bahwa kondisi eksisting 118 orang CAWAS SMA, SMK dan SKh Provinsi Banten sudah dinyatakan lulus uji kompetensi dan mendapat sertifikat uji kompetensi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud melalui Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga kependidikan. Berdasarkan pasal 25 ayat (2), pejabat pembina Kepegawaian (Pj Gubernur Banten Al Muktabar) harus segera membuat penetapan keputusan pengangkatan 118 orang CAWAS SMA, SMK dan SKh Prov Banten berdasarkan rekomendasi dari kemendikbud melalui Dirjen GTK. Pasal 26 Ayat (1) PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional wajib dilantik dan di ambil sumpah/janji jabatan menurut agama dan kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa.

Baca Juga :  PJ Walikota Hadiri Gebyar PAUD 2024

“Namun faktanya sampai hari ini, 118 orang CAWAS SMA, SMK dan SKh Provinsi Banten masih belum jelas pelantikannya kapan akan dilaksanakan, padahal mereka berhak dilantik oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar sesuai pasal 26 ayat (1),” tegas Indar.

Padahal ketika para guru ini diminta untuk mengikuti uji kompetensi Cawas hingga mereka mendapatkan nomor registrasi Cawas.

“saya yakin perencanaan ini sudah dibuat berdasakan kebutuhan dengan perencanaan anggarannya, dan saya juga yakin dinas terkait tidak akan main-main ketika mereka mengusulkan pelatihan untuk cawas, jadi aneh ketika endingnya seperti sengaja ingin dibuat tidak jelas bahkan menggantung nasib para cawas,” ucapnya.(hed/dam)

Berita Terkait

Gelar Sertijab Kepengurusan Komite 2024-2027, Ini Prestasi yang Dicapai SMAN 86
Peringati HUT RI, Autodesk ASEAN Bersama Cahayatama Indonesia dan Kementerian ATR/BPN Salurkan CSR ke Daerah 3T
Anugerah Humas Indonesia 2024, Membangun Humas Profesional, Bukan Sekadar ‘Pemadam Kebakaran’
Kepala Sekolah SMKN 12 Kabupaten Tangerang Dituding Korbankan Siswa, PGRI dan Dewan Pendidikan Angkat Bicara!
Skandal Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN 12 Kabupaten Tangerang Mencuat ke Publik
Komitmen Mencerdaskan Anak Sejak Usia Dini, Smartkidz Buka Cabang di Sukmajaya Depok
Eks Kandidat Ada yang Ditangkap, Panitia Seleksi Dirjen Vokasi Nyaris Kecolongan
PPDB Dianggap Gagal, Begini Kata Wakil Ketua Komisi X dan Pengamat
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:18 WIB

Gelar Sertijab Kepengurusan Komite 2024-2027, Ini Prestasi yang Dicapai SMAN 86

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:24 WIB

Peringati HUT RI, Autodesk ASEAN Bersama Cahayatama Indonesia dan Kementerian ATR/BPN Salurkan CSR ke Daerah 3T

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 09:11 WIB

Anugerah Humas Indonesia 2024, Membangun Humas Profesional, Bukan Sekadar ‘Pemadam Kebakaran’

Selasa, 6 Agustus 2024 - 01:53 WIB

Kepala Sekolah SMKN 12 Kabupaten Tangerang Dituding Korbankan Siswa, PGRI dan Dewan Pendidikan Angkat Bicara!

Selasa, 30 Juli 2024 - 08:40 WIB

Skandal Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN 12 Kabupaten Tangerang Mencuat ke Publik

Berita Terbaru

Jakarta

Suswono Mengaku Hindari Politik Uang

Rabu, 18 Sep 2024 - 11:34 WIB

Jakarta

Polres Jaksel Periksa Nikita Mirzani dan Empat Saksi

Rabu, 18 Sep 2024 - 11:25 WIB