Alasan SYL Gugat Praperadilan KPK, Salah Satunya Belum Pernah Jadi Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Kementan

Senin, 6 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang praperadilan SYL terhadap KPK

Sidang praperadilan SYL terhadap KPK

JAKARTA RAYA – Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan atas sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Alasannya, SYL belum pernah diperiksa sebagai saksi pleh KPK sebelumnya.

“Prosedur menemukan dan menetapkan tersangka wajib dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan dan memeriksa calon tersangka sebagai saksi pada proses penyidikan yang sama,” ujar pengacara SYL, Dodi S Abdulkadir saat membacakan gugatannya di PN Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).

Baca Juga :  Posisi Hilal Awal Tidak Terlihat, 1 Ramadan 1445 Hijriah Jatuh 12 Maret 2024

Menurutnya, KPK dinilai menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa sesuai peraturan dalam KUHAP. Bahkan, selain melanggar KUHAP, KPK juga dinilai melanggar UU KPK, Perkom 7/20 dan Putusan MK 21/2014 dalam menetapkan SYL sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemohon (SYL) telah dinyatakan tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan,” tuturnya.

Dodi menambahkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu, yang mana hal itu tak sesuai dengan pertimbangan Putusan MK 21/2014 dalam halaman 95 alinea terakhir sampai halaman 96 alinea pertama dan dalam halaman 98 bans ke 13 sampai dengan baris ke 20.

Baca Juga :  Khawatir Ada Tukar Guling, Eks Penyidik KPK Desak Polda Metro Segera Tetapkan Firli Sebagai Tersangka

“Pemohon baru 1 kali dimintai keterangan dalam proses penyelidikan sebelum adanya Sprindik I dan Sprindik Il serta LKTPK, yaitu dalam rangka penyelidikan yang dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor 05/Lid.01.00/01/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 Sprindik,” katanya.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Sewa Pesawat, CBA Desak Kejagung Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia dan PT PAS
PBNU dan Tantangan Globalisasi: Antara Independensi dan Pengaruh Poros Global
Efisiensi Anggaran Dorong Percepatan Pembangunan
Anggaran Kementerian PKP Dipangkas Rp 3,6 Triliun untuk Efisiensi
Pemerintah Terus Gencarkan Pemberantasan Judi Online
NU dan Politik: Antara Independensi dan Kenyataan
CBA Desak Pertamina Patra Niaga Transparan Ungkap Dugaan Penyimpangan Distribusi Gas Elpiji 3Kg
Gelar Temu Kangen, IKAL 49 Bangga Banyak Anggota Jabat Posisi Strategis di Pemerintahan
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:28 WIB

Dugaan Korupsi Sewa Pesawat, CBA Desak Kejagung Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia dan PT PAS

Sabtu, 8 Februari 2025 - 13:14 WIB

PBNU dan Tantangan Globalisasi: Antara Independensi dan Pengaruh Poros Global

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:27 WIB

Anggaran Kementerian PKP Dipangkas Rp 3,6 Triliun untuk Efisiensi

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:06 WIB

Pemerintah Terus Gencarkan Pemberantasan Judi Online

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:25 WIB

NU dan Politik: Antara Independensi dan Kenyataan

Berita Terbaru