JAKARTA RAYA – Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan atas sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Alasannya, SYL belum pernah diperiksa sebagai saksi pleh KPK sebelumnya.
“Prosedur menemukan dan menetapkan tersangka wajib dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan dan memeriksa calon tersangka sebagai saksi pada proses penyidikan yang sama,” ujar pengacara SYL, Dodi S Abdulkadir saat membacakan gugatannya di PN Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).
Menurutnya, KPK dinilai menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa sesuai peraturan dalam KUHAP. Bahkan, selain melanggar KUHAP, KPK juga dinilai melanggar UU KPK, Perkom 7/20 dan Putusan MK 21/2014 dalam menetapkan SYL sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemohon (SYL) telah dinyatakan tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan,” tuturnya.
Dodi menambahkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu, yang mana hal itu tak sesuai dengan pertimbangan Putusan MK 21/2014 dalam halaman 95 alinea terakhir sampai halaman 96 alinea pertama dan dalam halaman 98 bans ke 13 sampai dengan baris ke 20.
“Pemohon baru 1 kali dimintai keterangan dalam proses penyelidikan sebelum adanya Sprindik I dan Sprindik Il serta LKTPK, yaitu dalam rangka penyelidikan yang dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor 05/Lid.01.00/01/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 Sprindik,” katanya.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah