Alasan SYL Gugat Praperadilan KPK, Salah Satunya Belum Pernah Jadi Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Kementan

Senin, 6 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang praperadilan SYL terhadap KPK

Sidang praperadilan SYL terhadap KPK

JAKARTA RAYA – Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan atas sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Alasannya, SYL belum pernah diperiksa sebagai saksi pleh KPK sebelumnya.

“Prosedur menemukan dan menetapkan tersangka wajib dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan dan memeriksa calon tersangka sebagai saksi pada proses penyidikan yang sama,” ujar pengacara SYL, Dodi S Abdulkadir saat membacakan gugatannya di PN Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).

Baca Juga :  Kesiapan Kodam Jaya untuk Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

Menurutnya, KPK dinilai menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa sesuai peraturan dalam KUHAP. Bahkan, selain melanggar KUHAP, KPK juga dinilai melanggar UU KPK, Perkom 7/20 dan Putusan MK 21/2014 dalam menetapkan SYL sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemohon (SYL) telah dinyatakan tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan,” tuturnya.

Dodi menambahkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu, yang mana hal itu tak sesuai dengan pertimbangan Putusan MK 21/2014 dalam halaman 95 alinea terakhir sampai halaman 96 alinea pertama dan dalam halaman 98 bans ke 13 sampai dengan baris ke 20.

Baca Juga :  Pengusaha Alex Tirta Jadi Saksi Sidang Etik Firli, Soal Penyewaan Rumah Kertanegara

“Pemohon baru 1 kali dimintai keterangan dalam proses penyelidikan sebelum adanya Sprindik I dan Sprindik Il serta LKTPK, yaitu dalam rangka penyelidikan yang dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor 05/Lid.01.00/01/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 Sprindik,” katanya.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Sumpah Pemuda: Generasi Z Tidak Hanya Melek Digital, Tapi Harus Menjadi Pemuda Pemersatu Bangsa
Pekerjaan Rumah Kabinet Merah Putih Terhadap Korban PHK Massal Kemenkes
Bakamla RI dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Ali Zamroni Minta Polisi Usut Kasus Guru Supriyani Secara Obyektif
Riset Media Monitoring Binokular: Mayor Teddy dan Luhut Paling Dominan Disorot Media Massa
Kecelakaan Pesawat Perintis PT. SAM Air di Bandara Panua Pohuwato
Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Tangkap DPO KKB Puncak Atas Nama Mairon Tabuni di Bandara Ilaga
Bakamla RI Deteksi dan Usir Kapal China Coast Guard di Laut Natuna Utara
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:24 WIB

Sumpah Pemuda: Generasi Z Tidak Hanya Melek Digital, Tapi Harus Menjadi Pemuda Pemersatu Bangsa

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 16:29 WIB

Pekerjaan Rumah Kabinet Merah Putih Terhadap Korban PHK Massal Kemenkes

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 13:23 WIB

Bakamla RI dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Ali Zamroni Minta Polisi Usut Kasus Guru Supriyani Secara Obyektif

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:15 WIB

Riset Media Monitoring Binokular: Mayor Teddy dan Luhut Paling Dominan Disorot Media Massa

Berita Terbaru

Parlemen

Ali Zamroni Minta Menpora Dito Tak Euforia Berlebihan

Selasa, 5 Nov 2024 - 12:23 WIB

Sport

STY Foundation untuk Masa Depan Sepak Bola Indonesia

Selasa, 5 Nov 2024 - 10:26 WIB

Jakarta

Soal Dana Kampanye, Airin-Ade Tertinggi

Selasa, 5 Nov 2024 - 09:01 WIB

Jakarta

Aksi 411: Ganyang Fufufafa

Selasa, 5 Nov 2024 - 08:55 WIB