Alat Peraga Kampanye Boleh Dipasang Di Angkot, Tapi….?

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

JAKARTA RAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, mengungkapkan jika tidak ada larangan bagi angkutan kota (angkot) memasang alat peraga kampanye atau APK, dalam hal ini Hasyim peraturan yang diterbitkan KPU yakni PKPU.

“kalo yang stiker besar di angkot ya sepanjang yang saya ketahui ya, di peraturan KPU tidak ada larangan itu,” ucap Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Hasyim mengatakan, tujuan dari pemasangan APK tersebut, diperuntukkan agar banyak orang yang melihat dan membacanya, namun Hasyim khawatir jika pengendara terlalu fokus dalam membaca APK di angkutan umum bisa membahayakan saat berkendara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Cuma kita pernah menegaskan dari pemilu ke pemilu karena tujuannya kan supaya orang membaca itu nah ini kan bisa juga mengganggu dan juga apa keselamatan dalam berkendara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Cegah Bullying, Menko PMK Minta Guru Waspada Geng Sekolah

“Orang yang namanya berkendara fokus nyupir dan fokus mengendarai kendaraan. Kalau kemudian melirik atau fokus baca, enggak melihat kanan-kiri, depan kan juga repot,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor mengeluarkan surat edaran tentang larangan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada angkutan kota (Angkot) di masa kampanye Pemilu 2024.

Padahal, Komisi Pemilu Umum (KPU) selaku salah satu lembaga yang menyelenggarakan pemilu tidak mengeluarkan aturan atau larangan terkait pemasangan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker di angkot.

Baca Juga :  KPU Kena Tegur Bawaslu

Menanggapi hal ini, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh dinas terkait merupakan bentuk inisiatif yang berkaitan pada aspek keamanan.

“Itu kan prasangka baik aja supaya angkutan umum itu tidak menyebabkan kecelakaan kaca belakangnya dipake atau ditempeli bahan kampanye tapi secara aturan KPU kita juga nggak melarang itu kan hak peserta pemilu juga,” ucap Hedi saat dihubungi, Selasa (4/12/2023).

Hedi menilai, aturan yang dikeluarkan Dishub Purwakarta dan Bogor ini tidak bisa dianggap sebuah pelanggaran. Menurutnya, hal pentingnya adalah bagaimana peserta pemilu sadar akan batasan pada masa kampanye ini.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Keppres Biaya Haji 2025 Terbit, BP Haji Dukung Penyelenggaraan yang Baik dan Kenyamanan Jemaah
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan: Puasa sebagai Momentum Pencerahan dan Kesalehan Sosial
Pemerintah Wujudkan Generasi Sehat Melalui Program MBG
CBA Desak Presiden Prabowo Transparan Atas Pemotongan Anggaran Kementerian/Lembaga
Bakamla RI Siap Dipantau BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun 2024
Efisiensi Anggaran, Kebijakan Cerdas untuk Pembangunan Terarah
Pemerintah Tindak Tegas Aliran Judi Online ke Luar Negeri
Dugaan Korupsi Sewa Pesawat, CBA Desak Kejagung Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia dan PT PAS
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:28 WIB

Keppres Biaya Haji 2025 Terbit, BP Haji Dukung Penyelenggaraan yang Baik dan Kenyamanan Jemaah

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:12 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan: Puasa sebagai Momentum Pencerahan dan Kesalehan Sosial

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:33 WIB

Pemerintah Wujudkan Generasi Sehat Melalui Program MBG

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:23 WIB

CBA Desak Presiden Prabowo Transparan Atas Pemotongan Anggaran Kementerian/Lembaga

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:29 WIB

Bakamla RI Siap Dipantau BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun 2024

Berita Terbaru