Anies: Kritik Jangan Dianggap Kriminal

Jumat, 25 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA – Bakal calon presiden (capres) Koalisi Perubahan Anies Baswedan mengatakan, kritik jangan dianggap sebagai tindakan kriminal. Hal itu dijelaskan menanggapi penyataan terkait pembuatan mural yang dipolisikan ketika acara Anies Baswedan Bicara Kebudayaan: Kini dan Nanti di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (24/8). Ia menilai bahwa kritik seharusnya dipandang sebagai pembelajaran. Agar yang dikritik memberikan argumentasi dan mencerdaskan pendengarnya.

“Kritik itu tidak perlu dipandang sebagai kegiatan kriminal, kritik itu dipandang sebagai kegiatan pembelajaran. Pembelajaran bagi saya kalau dikritik supaya apa? Supaya dia berikan argumen balik dan argumen itu supaya mencerdaskan yang menonton,” ujar Anies, dikutip liputan6.

Mantan Gubernur DKI Jakarta mengaku tidak marah bila dikritik. Ia membalasnya dengan sebuah jawaban terhadap kritik tersebut. “Jadi saya dikritik jangan marah, tinggal jawab aja kritiknya. Dan pada saat itu saya menjawab kritik biarkan publik yang menilai, lebih masuk akal mana? Yang pengkritik atau yang memberi jawaban, kok susah,” jelas Anies.

Maka ketika mengambil kebijakan harus dengan akal sehat dan data. Menurut Anies justru kebijakan itu perlu dikritisi.

“Syaratnya saya ketika mengusung kebijakan harus pakai akal sehat, syaratnya harus menggunakan data, syaratnya saya harus punya penelitian sciencenya, kan sudah saya jelaskan kalau ini tidak ada dikritik maka menjadi terganggu,” katanya.

Anies mendorong pasal karet UU ITE harus direvisi karena membungkam kebebasan ekspresi. UU ITE tidak sepatutnya digunakan untuk mengkriminalisasi.

“Terlebih menurut saya pasal-pasal karet ini harus direvisi karena itu akan membungkam kebebasan berekspresi. Kita membutuhkan UU ITE untuk melindungi seperti kerahasiaan data, privacy orang, proteksi atas informasi itu yang kita butuhkan,” ujarnya.

“Tapi bukan untuk kebebasan berekspresi, masa kita melaporkan bengkel disebutkan sebagai pencemaran nama baik. Kan susah, kita melaporkan rumah sakit disebutkan pencemaran nama baik, dan itu terjadi,” sambungnya.

UU ITE perlu dikoreksi supaya masyarakat diberikan ruang kebebasan untuk berpendapat. “Jadi bukan hanya antar rakyat dan negara, bahkan antara rakyat dan institusi privat pun itu terjadi. Nah itu yang harus dikoreksi sehingga kita punya ruang kebebasan,” jelas Anies. (jr)

Baca Juga :  Pengamat Politik: Benyamin Davnie Harus Loyal ke Andra Soni sebagai Kader Gerindra

Berita Terkait

Warga NU Jatim Melawan Tradisi Elit DPP PKB
Kultur Elit PKB yang Wajib Ditinggalkan: Tantangan bagi Masa Depan Partai Kebangkitan Bangsa
Hasto Tuding Jokowi Ingin Pilkada DKI 2 Putaran
Pengelolaan Kantin Sekolah Negeri di Jakarta harus Transparan
Tutup Kampanye Pilkada Banten, Airin-Ade Gelar Istigasah dan Doa Bersama
Ribuan Massa Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Airin-Ade di Pilkada Banten
Tutup Kampanye Pilkada Banten, Airin-Ade Gelar Istigasah dan Doa Bersama
Pahami Asta Cita Prabowo, Airin-Ade Dorong Kemandirian Desa
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 09:24 WIB

Warga NU Jatim Melawan Tradisi Elit DPP PKB

Kamis, 28 November 2024 - 09:13 WIB

Kultur Elit PKB yang Wajib Ditinggalkan: Tantangan bagi Masa Depan Partai Kebangkitan Bangsa

Kamis, 28 November 2024 - 07:02 WIB

Hasto Tuding Jokowi Ingin Pilkada DKI 2 Putaran

Senin, 25 November 2024 - 04:16 WIB

Pengelolaan Kantin Sekolah Negeri di Jakarta harus Transparan

Senin, 25 November 2024 - 04:12 WIB

Tutup Kampanye Pilkada Banten, Airin-Ade Gelar Istigasah dan Doa Bersama

Berita Terbaru

Pemerintahan

Menaker Buka Kick Off Quick Wins Pelatihan Vokasi di BBPVP Serang

Selasa, 3 Des 2024 - 11:23 WIB