JAKARTA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih memproses aduan masyarakat perihal dugaan kolusi dan nepotisme yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Laporan tersebut perihal putusan MK yang mengabulkan gugatan usia capres-cawapres. Putusan tersebut memberikan peluang bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk ikut dalam kontestasi Pilpres 2024 yang sebelum adanya putusan tersebut terhalang usianya yang masih 36 tahun.
“Iya masih (berproses), dan pasti komunikasi antara (bidang) pengaduan masyarakat dengan pihak pelapor kan dilakukan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang SOP-nya seperti itu. Siapapun yang melapor kepada KPK atas dugaan Tipikor, pasti tindak lanjutnya ada dari KPK untuk koordinasi dan komunikasi lebih lanjut dengan pihak pelapor yang sebenarnya dilindungi UU,” sambungnya.
KPK menurut Ali, tidak akan pernah menyebut pelapor dugaan Tipikor. Akan hal itu, ia berharap pihak terlapor juga tidak mempublikasikannya dirinya kepada publik.
“Kami berharap pelapor Tipikor tidak usah mempublikasikan dirinya. Karena memang ada UU-nya, melindunginya termasuk KPK,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan terkait laporan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme yang diduga dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dan memverifikasi terkait laporan tersebut.
“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” kata Ali melalui keterangannya, Senin (23/10/2023).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa peran dari masyarakat dalam upaya memberantas korupsi sangat dibutuhkan. “Tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis laniutannya,” tutup Ali Fikri.
Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.
Koordinator TPDI Erick S. Paat, menjelaskan bahwa alasan pihaknya melaporkan Paman Gibran hingga keluarga Jokowi terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Erick pun mempertanyakan alasan Ketua MK Anwar Usman yang tidak mundur dari jabatannya usai memberikan putusan tersebut.
“Sesuai dengan UU daripada kekuasaan kehakiman kalau punya hubungan kekeluargaan itu ketua, ketuanya majelisnya harus mengundurkan diri, itu tegas. Tapi kenapa Ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi ketua majelis hakim,” ucapnya.
Selain Anwar Usman, pihaknya juga melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Kemudian Mensesneg Pratikno, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Almas Tsaqibbirru selaku pemohon, Arif Suhadi serta seluruh hakim konstitusi yang mengawal putusan tersebut.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah