JAKARTA RAYA – Sentra Organisasi karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) mendesak agar baliho calon Bupati Tangerang Mad Romli yang diusung oleh PDI Perjuangan diturunkan, baik di kantor DPD Golkar maupun di Billboard, serta jalan protokol kabupaten, hal tersebut dikatakan Ketua SOKSI Kabupaten Tangerang Imam Fahrudin kepada wartawan, Sabtu (7/9/2024).
“Saya masih melihat banyak banyak baliho Mad Romli Berlogo Golkar, baik di kantor DPD Golkar kabupaten Tangerang, ataupun di jalan raya, bahkan di Billboard masih terpasang, jadi harusnya Mad Romli sendiri, atau timnya yang punya inisiatif,” terang Imam Sabtu (7/9/2024).
Imam mengatakan, sesuai instruksi DPP yang ditandatangani ketua umum Golkar Bahlil pada 4 September 2024 lalu, dalam surat bernomor 17/DPP/Golkar/IX/2024 dan B-18/DPP/Golkar/IX/2024. Perihal larangan penggunaan atribut partai Golkar untuk kampanyekan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak diusung partai Golkar, artinya kata Imam bahwa Kader dan pengurus Golkar wajib mengusung pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Maesyal Rasyied.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Surat rekomendasi dari DPP Golkar sudah jelas, dan saya sebagai ketua SOKSI Kabupaten Tangerang mengingatkan agar Ketua DPD Golkar beserta pengurus wajib menjalankan mandat DPP,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan pimpinan pusat partai golongan karya (Golkar) keluarkan surat dengan nomor B-17/DPP/Golkar/IX/2024 dan B-18/DPP/Golkar/IX/2024. Perihal larangan penggunaan atribut partai Golkar untuk kampanyekan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak diusung partai berlambang pohon beringin.
Surat yang ditanda tangani oleh Ketua DPP Golkar, Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jendral Muhammad Sarmuji pada Rabu (4/9) itu menyatakan. Bahwa, dalam rangka menyukseskan pemenangan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditetapkan oleh DPP Partai Golkar pada Pilkada serentak 2024.
Diberitahukan kepada DPD Partai Golkar, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Bahwa, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak diusung partai Golkar dilarang menggunakan atribut dan simbol-simbol partai Golkar pada saat pelaksanaan kampanye.
Adapun mesin partai yang dimaksud adalah, pengurus DPD Partai Golkar, Anggota Fraksi Partai Golkar, beserta kader partai Golkar di daerah. Hal itu dilarang digunakan untuk memenangkan calon yang tidak diusung oleh Golkar. Karena, mereka diwajibkan untuk memenangkan pasangan calon yang diusung Golkar.
DPP Partai Golkar memberikan penegasan dan wewenang kepada DPD Golkar Provinsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan. Berupa, penegakan disiplin organisasi terhadap DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota yang tidak mendukung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung dan ditetapkan oleh DPP Partai Golkar. (hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah