Atribut Mad Romli Berlogo Golkar Didesak Diturunkan

Sabtu, 7 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA – Sentra Organisasi karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) mendesak agar baliho calon Bupati Tangerang Mad Romli yang diusung oleh PDI Perjuangan diturunkan, baik di kantor DPD Golkar maupun di Billboard, serta jalan protokol kabupaten, hal tersebut dikatakan Ketua SOKSI Kabupaten Tangerang Imam Fahrudin kepada wartawan, Sabtu (7/9/2024).

“Saya masih melihat banyak banyak baliho Mad Romli Berlogo Golkar, baik di kantor DPD Golkar kabupaten Tangerang, ataupun di jalan raya, bahkan di Billboard masih terpasang, jadi harusnya Mad Romli sendiri, atau timnya yang punya inisiatif,” terang Imam Sabtu (7/9/2024).

Imam mengatakan, sesuai instruksi DPP yang ditandatangani ketua umum Golkar Bahlil pada 4 September 2024 lalu, dalam surat bernomor 17/DPP/Golkar/IX/2024 dan B-18/DPP/Golkar/IX/2024. Perihal larangan penggunaan atribut partai Golkar untuk kampanyekan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak diusung partai Golkar, artinya kata Imam bahwa Kader dan pengurus Golkar wajib mengusung pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Maesyal Rasyied.

“Surat rekomendasi dari DPP Golkar sudah jelas, dan saya sebagai ketua SOKSI Kabupaten Tangerang mengingatkan agar Ketua DPD Golkar beserta pengurus wajib menjalankan mandat DPP,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan pimpinan pusat partai golongan karya (Golkar) keluarkan surat dengan nomor B-17/DPP/Golkar/IX/2024 dan B-18/DPP/Golkar/IX/2024. Perihal larangan penggunaan atribut partai Golkar untuk kampanyekan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak diusung partai berlambang pohon beringin.

Surat yang ditanda tangani oleh Ketua DPP Golkar, Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jendral Muhammad Sarmuji pada Rabu (4/9) itu menyatakan. Bahwa, dalam rangka menyukseskan pemenangan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditetapkan oleh DPP Partai Golkar pada Pilkada serentak 2024.

Baca Juga :  LAN Kecamatan Tangerang Buka Puasa Bersama dan Mantapkan Panitia Santunan

Diberitahukan kepada DPD Partai Golkar, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Bahwa, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak diusung partai Golkar dilarang menggunakan atribut dan simbol-simbol partai Golkar pada saat pelaksanaan kampanye.

Adapun mesin partai yang dimaksud adalah, pengurus DPD Partai Golkar, Anggota Fraksi Partai Golkar, beserta kader partai Golkar di daerah. Hal itu dilarang digunakan untuk memenangkan calon yang tidak diusung oleh Golkar. Karena, mereka diwajibkan untuk memenangkan pasangan calon yang diusung Golkar.

DPP Partai Golkar memberikan penegasan dan wewenang kepada DPD Golkar Provinsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan. Berupa, penegakan disiplin organisasi terhadap DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota yang tidak mendukung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung dan ditetapkan oleh DPP Partai Golkar. (hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Nama Ketua KORMI Kota Bekasi Diduga Tidak Sesuai Dengan Data Kependudukan 
SOTH Desa Wayut Tingkatkan Mutu Pendidikan Balita
Kecelakaan Beruntun di Jalur Gunung Lawu Magetan
Sedekah Laut Sebagai Bagian dari Adat Istiadat Pesisir Mencerminkan Kearifan Lokal
Proyek Hippa Desa Metesih Jawab Kebutuhan Irigasi Petani
Irjen Pol (P) Dr. HM Said Saile Kunjungi Morowali Utara untuk Atasi Konflik Perkebunan Sawit
Kebakaran di Magetan, Insiden Serupa Terjadi di Madiun
Lupa Matikan Kompor, Rumah Terbakar, Seorang Terluka
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 12:27 WIB

Nama Ketua KORMI Kota Bekasi Diduga Tidak Sesuai Dengan Data Kependudukan 

Senin, 7 Oktober 2024 - 11:17 WIB

SOTH Desa Wayut Tingkatkan Mutu Pendidikan Balita

Senin, 7 Oktober 2024 - 09:04 WIB

Kecelakaan Beruntun di Jalur Gunung Lawu Magetan

Senin, 7 Oktober 2024 - 06:45 WIB

Sedekah Laut Sebagai Bagian dari Adat Istiadat Pesisir Mencerminkan Kearifan Lokal

Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Proyek Hippa Desa Metesih Jawab Kebutuhan Irigasi Petani

Berita Terbaru