Baintelkam Polri Juga Terbitkan SKCK Erick Thohir, Sinyal Cawapres Makin Kuat

Kamis, 19 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Erick Thohir Juga urus SKCK di Baintelkam Polri

Erick Thohir Juga urus SKCK di Baintelkam Polri

JAKARTA RAYA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengajukan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Baintelkam Polri.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa permohonan penerbitan tersebut diajukan oleh staf dari Erick Thohir pada Selasa (17/10/2023) kemarin.

“Jadi saya tanyakan, stafnya yang bersangkutan yang mengajukan SKCK. Diterbitkan (kemarin),” kata dia kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati begitu, Ramadhan masih belum mengetahui secara pasti alasan permohonan penerbitan yang dilakukan oleh Ketua Umum PSSI itu.

“Yang ambil stafnya, tapi untuk apa saya belum dapat informasi. Kepentingannya apa saya belum tahu,” jelas dia.

Baca Juga :  Gagal Jadi Cawapres, Sandiaga Uno Jadi Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (n) Jakarta Selatan sebagai pemenuhan syarat bakal menjadi calon Wakil Presiden.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang tidak pernah sebagal terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” demikian bunyi surat yang diterima, Kamis (19/10/2023).

“Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” tulis surat tersebut.

Baca Juga :  Sempat Ngaku Siap Jadi Cawapres, Elektabilitas Ridwan Kamil Kian Meningkat

Adapun surat tersebut ditetapkan di Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 dengan ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso.

Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan membenarkan bahwa telah mengeluarkan surat yang telah beredar tersebut.

“Bahwa memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon yakni Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar,” kata Djuyamto dalam video yang diterima.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Pemerintah Bentuk Satgas PHK
Warga NU Jatim Melawan Tradisi Elit DPP PKB
KPU Segera Tetapkan Hasil Pilkada Serentak 2024, Turut Berduka Cita Meninggalnya Anggota KPPS
Kultur Elit PKB yang Wajib Ditinggalkan: Tantangan bagi Masa Depan Partai Kebangkitan Bangsa
Hasto Tuding Jokowi Ingin Pilkada DKI 2 Putaran
Kedatangan Ahmad Sahroni Disoal, CBA Desak Bareskrim Selidiki Lelang Pengadaan Peralatan Pengamanan Senilai Rp250 Miliar di Kejagung
Aroma Tak Sedap Lelang Proyek Rp250 Miliar di Kejaksaan Agung: CBA Desak KPK Usut Dugaan Kejanggalan
Jelang Libur Nataru, Sartono Dukung Langkah Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 11:24 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas PHK

Senin, 2 Desember 2024 - 09:24 WIB

Warga NU Jatim Melawan Tradisi Elit DPP PKB

Jumat, 29 November 2024 - 14:24 WIB

KPU Segera Tetapkan Hasil Pilkada Serentak 2024, Turut Berduka Cita Meninggalnya Anggota KPPS

Kamis, 28 November 2024 - 09:13 WIB

Kultur Elit PKB yang Wajib Ditinggalkan: Tantangan bagi Masa Depan Partai Kebangkitan Bangsa

Kamis, 28 November 2024 - 07:02 WIB

Hasto Tuding Jokowi Ingin Pilkada DKI 2 Putaran

Berita Terbaru

Pemerintahan

Menaker Buka Kick Off Quick Wins Pelatihan Vokasi di BBPVP Serang

Selasa, 3 Des 2024 - 11:23 WIB