JAKARTA RAYA – Ketua Badan Pengawas pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengingatkan, iklan kampanye baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024. Sebab, aturan tersebut telah tertuang dalam dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye.

“Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023,” kata Bagja dalam keterangan, Selasa (26/12/2023).

Dia mengatakan, untuk iklan kampanye, tidak hanya pihaknya saja yang melakukan pengawasan. Melainkan juga akan dilakukan oleh gugus tugas yang terdiri dari Komisi Penyiaran Umum (KPI), KPU, dan Dewan Pers.

“KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye pemilu,” katanya.

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan masa kampanye mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Untuk 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 kampanye rapat umum. Serta juga iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan online.

Selanjutnya, 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024 adalah masa tenang. Artinya apapun kegiatan berbentuk kampanye itu dilarang.(hab)