JAKARTA RAYA – Bawaslu RI buka suara soal Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang mengunggah kegiatan kampanyenya di sosial media di tengah masa tenang jelang pemilu 2024.
Menurut Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty pemilu memiliki ketentuan dalam undang-undang dalam pasal 287 ayat 5 yang mengatakan bahwa dalam masa tenang sudah tidak diperkenankan untuk membuat berita, imlan dan rekam jejak atau bentuk apapun untuk berkampanye.
“Kita punya ketentuan 287 ayat 5 di mana masa tenang ini sudah tidak boleh lagi, berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang itu menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu,” mata Lolly di Kantor Bawaslu RI, Senin (12/2/2024).
Lolly mengatakan, saat ini pihaknya tengah memperdalam kasus kampanye terselubung yang dilakukan Kaesang di sosial medianya. Bawaslu meminta, untuk men-takedown unggahan tersebut.
“Nah sehingga dalam konteks ini viralnya informasi itu langsung kami dalami, saat ini sedang dalam kajiannya Bawaslu, tetapi untuk langkah cepat nya kami sudah meminta agar itu di take down,” ucap Lolly.
“?arena ini kan berproses. Nah kita pengen semua pihak sama sama menjaga kondusifitas, kalau unsur menguntungkan atau merugikan terpenuhi maka tentu kami akan tindaklanjuti lanjuti,” tambah dia.
Kedepannya, Bawaslu harus memastikan lebih dalam unggahan yang diduga sebagai kampanye yang dilakukan oleh Kaesang di sosial medianya.
“Intinya adalah kami harus memastikan dulu pasal mana yang dilanggar, dalam kajian kami. nah ini sedang berproses karena baru tadi. Aku baru dapat informasinya juga tadi,” Pungkas Lolly.(hab)
Tinggalkan Balasan