JAKARTA RAYA — Beredarnya surat yang diduga berkaitan dengan transaksi saham RSIA Family dan RSIA Grand Family pada 2022 kembali menjadi sorotan di tengah sengketa kepemilikan saham kedua rumah sakit tersebut. Kuasa hukum salah satu pemegang saham minoritas mempertanyakan isi surat yang disebut memuat komitmen untuk mempertahankan kesepakatan jual beli saham dengan PT Dua Bersaudara Bahagia.
Surat tersebut diduga ditandatangani oleh direksi PT Pelita Reliance International Hospital, perusahaan yang menaungi dan mengoperasikan jaringan Eka Hospital. Kemunculannya menjadi perhatian karena pada periode yang sama berlangsung sengketa hukum antara pemegang saham minoritas dan mayoritas kedua rumah sakit di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
RSIA Family kini dikenal sebagai Eka Hospital Pluit, sedangkan RSIA Grand Family menjadi Eka Hospital PIK. Kedua rumah sakit tersebut sebelumnya didirikan oleh sejumlah dokter sebagai wadah kerja sama sekaligus sarana mempersiapkan masa pensiun.
Persoalan kepemilikan saham mencuat setelah Jonny Herman dan Ardion Herman menjual saham mereka kepada PT Dua Bersaudara Bahagia. Transaksi tersebut kemudian memicu sengketa di antara para pemegang saham.
Senior Partner sekaligus Deputy Managing Partner Lucas SH & Partners, R. Primaditya Wirasandi, yang menjadi kuasa hukum pemegang saham minoritas Andry Tangkilisan, menduga surat yang beredar berkaitan dengan upaya pengambilalihan saham pemegang saham minoritas.
“Jika surat yang beredar itu terbukti benar, patut diduga sudah ada perencanaan yang matang untuk menyingkirkan pemegang saham minoritas yang rata-rata memiliki saham 0,5 persen, 1 persen sampai 2 persen dari dua rumah sakit tersebut untuk diambil alih oleh raksasa Eka Hospital,” kata Primaditya.
Menurut Primaditya, surat tersebut memuat komitmen PT Pelita Reliance International Hospital untuk mempertahankan kesepakatan transaksi jual beli saham dengan PT Dua Bersaudara Bahagia.

Surat itu disebut ditandatangani Rina Setiawati selaku direktur PT Pelita Reliance International Hospital dan Kosim Sutiono selaku komisaris. Namun, substansi surat dan dugaan keterkaitannya dengan transaksi saham tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Transaksi Saham Dipersoalkan di Tengah Sengketa Hukum
Primaditya menyoroti transaksi saham yang disebut tetap dipertahankan ketika persoalan kepemilikan saham masih disengketakan di pengadilan.
Ia menyatakan, gugatan yang berkaitan dengan hak pemegang saham minoritas telah berjalan saat surat tersebut dibuat. Menurut dia, persoalan itu juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak pre-emptive atau hak untuk terlebih dahulu memperoleh penawaran saham sebelum dialihkan kepada pihak lain.
Primaditya menduga surat tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 20 Oktober 2026.
“Saya menduga surat tersebut pasti ada kaitannya dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 20 Oktober 2026,” ujarnya.
Dugaan tersebut disampaikan di tengah keberatan pihak pemegang saham minoritas terhadap pelaksanaan kedua rapat tersebut. Pihak kuasa hukum menilai persoalan kepemilikan saham seharusnya diselesaikan dengan memperhatikan putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa itu.
Tiga Putusan PK Mahkamah Agung Dipersoalkan
Primaditya juga mempersoalkan pelaksanaan RUPST dan RUPSLB tersebut karena dinilai bertentangan dengan tiga putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung, yakni Putusan Nomor 670 PK/PDT/2026, Nomor 471 PK/PDT/2026, dan Nomor 872 PK/PDT/2026.
Menurut dia, putusan-putusan tersebut menyatakan peralihan saham kepada PT Dua Bersaudara Bahagia pada 2020 tidak sah. Mahkamah Agung juga disebut memerintahkan pemulihan kepemilikan saham PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera ke posisi sebelum transaksi dilakukan.
Primaditya mengatakan, persoalan tersebut telah disampaikan kepada pimpinan rapat, Rina Setiawati. Namun, menurut dia, keberatan itu tidak diindahkan.
Pihaknya juga mengaku telah meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum untuk memblokir perubahan akta yang diajukan pihak-pihak yang dinilai tidak berhak serta memulihkan hak pemegang saham minoritas sesuai putusan PK Mahkamah Agung.
“Walaupun saat ini telah ada putusan yang memenangkan pemegang saham minoritas, kepengurusan PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera dan PT Family Bahagia Sejahtera yang saat ini dikuasai oleh PT Pelita Reliance International Hospital (Eka Hospital), tetap menjalankan kegiatan tanpa menghiraukan hak-hak klien kami yang seharusnya dipulihkan berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum pemegang saham minoritas. Penilaian mengenai pelaksanaan putusan pengadilan dan status kepemilikan saham perlu merujuk pada dokumen putusan serta keterangan resmi pihak-pihak terkait.
Eka Hospital Masih Berkoordinasi dengan Tim Legal
Pihak Eka Hospital telah dimintai konfirmasi mengenai beredarnya surat yang diduga berkaitan dengan transaksi saham RSIA Family dan RSIA Grand Family pada 2022.
Head of Corporate Communication Eka Hospital, Nathalie Saacke, mengatakan persoalan tersebut masih dibahas bersama tim legal perusahaan.
“Saat ini masih dalam diskusi dan koordinasi dengan pihak legal kami. Belum ada yang bisa kami sampaikan ke media. Selanjutnya akan kami kabari lebih lanjut,” ujar Nathalie.
Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Eka Hospital mengenai substansi surat yang beredar, dugaan keterkaitannya dengan transaksi saham, maupun tanggapan perusahaan atas keberatan yang disampaikan kuasa hukum pemegang saham minoritas. (***)


Tinggalkan Balasan