Berubah jadi DKJ, GBK dan Pelabuhan Diusulkan Dikelola Pemprov

Kamis, 2 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ISTIMEWA

ISTIMEWA

Bila kedua aset tersebut diserahkan dan dikelola pemerintah daerah, maka bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

JAKARTARAYA-Untuk mendongkrak Pendapatan Asil Daerah (PAD), Komisi C DPRD DKI Jakarta mengusulkan Pemerintah Provinsi DKI untuk mengelola Gelora Bung Karno (GBK) dan Pelabuhan Tanjung Priok yang selama ini merupakan aset pemerintah pusat pasca ibu kota pindah ke Ibu Kota Nusantara.

“Apakah aset seperti GBK dan juga pelabuhan yang ada di Tanjung Priok bisa kita kelola? Kalau kita bisa kelola itu kan menjadi salah satu potensi untuk mendapatkan jenis pajak kembali,” kata Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Yusuf di gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusuf mengatakan, bila kedua aset tersebut diserahkan dan dikelola pemerintah daerah, maka bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

“Kita tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat tentang aturan di bawahnya Undang-Undang DKJ,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Jakut Jenguk Dua Bocah Korban Kekerasan Ibu Tiri

Dia berharap keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terdapat beleid yang mengatur tentang aset-aset yang dimiliki pemerintah pusat agar diserahkan ke DKI Jakarta.

Selain itu, ia juga memastikan akan terus mengawal agar terwujudnya Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global serta kawasan aglomerasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Ketika Jakarta menjadi pusat ekonomi nasional dan kota global, DKJ berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional dan global.

“Nah ini yang akan kita kawal tentang DKJ. Jakarta akan menjadi kota global, kota perekonomian dan aglomerasi,” ujarnya.

Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, Tri Indrawan mengatakan, kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunggu Presiden Joko Widodo untuk menetapkan Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Baca Juga :  In Journey Airports Siap Jadi Operator Bandara di IKN

“Dengan berlakunya Undang-Undang DKJ, kita masih menunggu (keppres-nya). Nantinya diamanatkan dua tahun, setelah itu akan terbit pelaksanaan teknis tentang bagaimana konsep Jakarta ke depannya,” kata Tri.

Bahkan, menurut Tri, sambil menunggu peraturan tersebut, pihaknya tengah mempersiapkan Jakarta sebagai kota global. Khususnya pada indikator peningkatan sinergi transportasi dan membuat kota menjadi layak huni.

Termasuk di antaranya menyediakan fasilitas kesehatan yang mumpuni dan mudah diakses hingga peningkatan ekosistem teknologi informasi.

“Di posisi Jakarta sekarang sedang peningkatan sinergi transportasi, membuat kota menjadi layak huni, peningkatan ekosistem teknologi informasi,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Senin (29/4).(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Polsek Pademangan Tingkatkan Sinergi dengan Warga Melalui Jumat Curhat
Koramil 02/SB Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sawah Besar, Jakarta Pusat
Danau Sunter Ditata Bertahap untuk Tingkatkan Fungsi dan Daya Tarik Wisata
Kasdim 0501/JP Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran
Petugas Bank Sampah Langit Biru Ngeluh ke Bunda Neneng Karena Kurang Perhatian dari Pemprov DKI
Air Limbah Domestik Jadi Sorotan, Legislator Kebon Sirih Sebut Bisa Jadi Ancaman Serius
Fraksi PDIP Usul Menu Khas Betawi untuk Program Sarapan Gratis
Camat Pademangan Pimpin Penertiban Bangunan di Kolong Tol Kampung Walang, Ancol
Berita ini 22 kali dibaca
Untuk mendongkrak Pendapatan Asil Daerah (PAD), Komisi C DPRD DKI Jakarta mengusulkan Pemerintah Provinsi DKI untuk mengelola Gelora Bung Karno (GBK) dan Pelabuhan Tanjung Priok yang selama ini merupakan aset pemerintah pusat pasca ibu kota pindah ke Ibu Kota Nusantara. "Apakah aset seperti GBK dan juga pelabuhan yang ada di Tanjung Priok bisa kita kelola? Kalau kita bisa kelola itu kan menjadi salah satu potensi untuk mendapatkan jenis pajak kembali,” kata Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Yusuf di gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin. Yusuf mengatakan, bila kedua aset tersebut diserahkan dan dikelola pemerintah daerah, maka bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:25 WIB

Polsek Pademangan Tingkatkan Sinergi dengan Warga Melalui Jumat Curhat

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:25 WIB

Koramil 02/SB Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sawah Besar, Jakarta Pusat

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:25 WIB

Danau Sunter Ditata Bertahap untuk Tingkatkan Fungsi dan Daya Tarik Wisata

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:14 WIB

Kasdim 0501/JP Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:56 WIB

Petugas Bank Sampah Langit Biru Ngeluh ke Bunda Neneng Karena Kurang Perhatian dari Pemprov DKI

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bakamla RI dan Japan Coast Guard Gelar Passing Exercise

Sabtu, 25 Jan 2025 - 18:17 WIB