JAKARTA RAYA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan dukungannya terhadap kepemimpinan baru di Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program strategis nasional yang menyasar jutaan masyarakat Indonesia.
Meski demikian, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, menegaskan bahwa dukungan tersebut harus dibarengi dengan komitmen kuat terhadap perbaikan tata kelola, transparansi, dan pengawasan program.
“BPKN mendukung kepala BGN yang baru untuk melanjutkan dan memperbaiki tata kelola Program MBG. Namun dukungan itu harus dibarengi dengan komitmen kuat terhadap perbaikan sistem dan pengawasan,” kata Mufti Mubarok di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, terdapat sedikitnya delapan aspek yang perlu menjadi perhatian serius pimpinan baru BGN dalam menjalankan program tersebut.
Pertama, seluruh proses pelaksanaan program harus memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia.
Kedua, transparansi dalam pengelolaan anggaran serta pengadaan barang dan jasa harus menjadi prioritas utama mengingat besarnya dana negara yang dikelola melalui program tersebut.
Ketiga, pelaksanaan Program MBG perlu memberikan ruang yang luas bagi keterlibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal agar manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah.
Keempat, partisipasi masyarakat harus diperkuat, baik dalam aspek pengawasan maupun pelaksanaan program, guna menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama.
Kelima, BPKN mengingatkan agar tidak terjadi praktik monopoli atau dominasi kelompok tertentu dalam rantai pasok Program MBG.
“Kami ingin program ini menjadi program rakyat, bukan program yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” tegas Mufti.
Keenam, seluruh pejabat dan pelaksana program wajib menjunjung tinggi integritas serta menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ketujuh, aspek keamanan pangan harus menjadi perhatian utama guna meminimalkan potensi kasus keracunan makanan yang sempat menjadi sorotan publik dalam pelaksanaan Program MBG di sejumlah daerah.
Kedelapan, sistem pengawasan internal maupun eksternal perlu diperkuat melalui pemanfaatan teknologi, audit berkala, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Mufti menilai Program Makan Bergizi Gratis merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun, program berskala nasional tersebut membutuhkan tata kelola yang profesional dan sistem pengawasan yang kuat.
Selain itu, BPKN juga menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan program maupun penggunaan anggaran BGN.
“Kami mendukung langkah Kejaksaan Agung apabila terdapat dugaan penyimpangan. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Program yang baik jangan sampai dirusak oleh oknum yang memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap BGN. Dalam beberapa waktu terakhir, BGN dan Kejaksaan Agung diketahui menjalin kerja sama untuk memperkuat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis hingga ke tingkat daerah.
Di sisi lain, publik juga menyoroti sejumlah isu terkait pengelolaan anggaran, proses pengadaan, hingga kualitas makanan yang disalurkan kepada para penerima manfaat. Perkembangan terbaru bahkan menunjukkan adanya langkah penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum terkait pengelolaan program, sehingga semakin menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
“BPKN mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi BGN. Program MBG adalah investasi masa depan bangsa. Karena itu, pengelolaannya harus bersih, profesional, melibatkan masyarakat, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” pungkas Mufti. (hab)


Tinggalkan Balasan