Oleh: Dahlan Muhammad *
JAKARTA RAYA – Yayasan yang terlibat sebagai mitra dalam Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki tanggung jawab hukum penuh atas pelaksanaan program.
Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 tentang Pemilihan Mitra SPPG MBG sebagai dasar penguatan tata kelola kemitraan dan Yayasan, berfungsi sebagai badan hukum penanggung jawab utama, bukan sekadar pelengkap administratif.
Yayasan wajib memastikan seluruh aspek operasional, administrasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan program dijalankan sesuai standar dan Juknis.
Pemilihan mitra SPPG MBG secara jelas menempatkan yayasan sebagai badan hukum yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan program, baik dari sisi operasional maupun kepatuhan hukum
MENGAPA HARUS YAYASAN?
Karena BGN tidak bisa langsung transfer dana ke perorangan atau perusahaan (PT). Karena itu, Yayasan jadi “jembatan legal” antara BGN dengan dapur SPPG. Ini alasannya:
- Badan Hukum: Yayasan = badan hukum nirlaba. BGN cuma bisa salurkan dana ke badan hukum, bukan ke nama pribadi. Biar transparan dan bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Nirlaba: MBG itu program sosial, bukan bisnis cari untung. Yayasan statusnya nirlaba, jadi cocok sama misi MBG “tanpa profit”. Kalau PT itu orientasinya laba, jadi tidak boleh menggarap MBG.
- Akuntabilitas: Yayasan wajib punya struktur: Pembina, Pengawas, dan Pengurus. Juga ada laporan keuangan tahunan. Dengan demikian, BGN gampang mengaudit dan melakukan kontrol terhadap dana MBG dari hulu ke hilir.
- MOA BGN: Juknis terbaru, SPPG harus berbadan hukum Yayasan yang sudah daftar di SISDM & lolos verifikasi BGN. Tanpa itu, dana MBG tidak akan turun.
YAYASAN CIKAL BAKAL ALAT MANIPULASI
Saat ini terdapat sekitar 27.000 lebih Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Jumlah ini terus bertumbuh untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh wilayah Indonesia.
Dari jumlah tersebut, TNI mengoperasikan 452 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di seluruh satuan TNI: Darat, Laut, dan Udara. Targetnya 2000 SPPG.
Sedangkan Polri telah memiliki 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dari target 1.500 SPPG.
Bagi TNI dan POLRI menjadi sangat sah dan wajar memiliki SPPG, karena TNI-POLRI memiliki Yayasan.
Sebagai catatan, saat ini terdapat total 149.237 yayasan pendidikan (baik formal maupun nonformal) yang berstatus aktif di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum juga mengelola data yang lebih luas mencakup yayasan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan melalui platform AHU Online .
Kita ketahui berapa banyak sekolah tingkat dasar (SD) hingga Pesantren yang dikelola oleh Yayasan.
Nah, apakah yayasan tersebut dilibatkan langsung atau hanya sebagai boneka dalam pengelolaan SPPG MBG?
YAYASAN JADI-JADIAN SEBAGAI MODUS
Terbitnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta memberikan pemahaman yang benar pada masyarakat mengenai Yayasan, sehingga dapat mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang Sosial, Keagamaan, dan Kemanusiaan.
Selain itu, mengingat peranan Yayasan dalam masyarakat telah banyak memberikan kontribusi pada bangsa dan negara dan dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat, dan sudah teruji dalam prinsip prinsip keterbukaan dan akuntabilitas
Kemudian dalam UU No 28 tahun 2004 Pasal 3 disebutkan bahwa:
(1) Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha;
Pasal 4 disebutkan bahwa Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Dalam konteks diperankannya Yayasan, maka itu sebuah niat baik. Namun ternyata banyak Yayasan jadi-jadian yang jadi jembatan Korupsi Akbar MBG.
Jadi, BGN Bersama Kementrian Hukum dan Kejaksaan, harus mengumumkan seluruh Yayasan, termasuk Yayasan jadi-jadian, yang terlibat kongkalikong korupsi akbar Program MBG, karena merusak citra Yayasan dan menyebabkan runtuhnya kepercayaan publik kepada pemerintah.
EVALUASI DAN KOREKSI TOTAL BGN
Hari ini kita melihat jumlah SPPG yang telah beroperasi mencapai 27.820 dapur. BGN pun terus menerima usulan dan saran dari berbagai unsur masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk melakukan pembenahan.
BGN diberikan peran untuk mengawasi dapur-dapur SPPG yang konyol dan membuka daftar Yayasan yang terlibat dalam program MBG.
BGN telah menghentikan sementara seluruh SPPG selama 18 hari, saat libur sekolah. Waktunya untuk melakukan evaluasi.
Namun sepertinya waktu 18 hari tidaklah cukup untuk mengoreksi seluruh Yayasan pengelola SPPG, karena virus korupsi sudah menjalar di setiap sudut kantor BGN.
Kepada Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang, rakyat perlu bukti. Bukan janji, Bu! (MAN)
*) Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik


Tinggalkan Balasan