JAKARTA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak dan Bea Cukai, Kementerian Keuangan yang saat ini dikomandoi oleh menteri Keuangan Sri Mulyani. KPK mencurigai banyaknya ‘pemain’ di lembaga tersebut.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan 19 pegawai Bea Cukai dan 6 pegawai Ditjen Pajak.
“Ini kayaknya Pajak sama Bea dan Cukai ini, Multiplayer-nya besar. Jadi kita secara khusus sekarang, waktu itu kan 6 orang tapi sekarang sudah 19 orang Bea Cukai dan 6 orang Pajak,” kata Pahala Nainggolan dalam keterangannya yang diterima,Sabtu (30/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekarang 19 orang (pegawai) Bea Cukai sedang kita periksa, sama (pegawai) pajak 6 orang,” sambung dia.
Sayangnya, Pahala tidak membeberkan identitas pihak-pihak yang diperiksa dari laporan harta kekayaannya itu. Ia hanya menilai bahwa Pajak dan Bea Cukai sangat rentan atas praktik korupsi.
“Karena kalau orang Bea Cukai memberi masuk barang jadi misalnya (menerima) suap 10 perak, negara mungkin ruginya 100 perak, kan selalu begitu, pajak juga sama,” jelasnya.
Dalam catatan, sejauh ini ada beberapa praktik korupsi di lingkungan Ditjen Pajak dan Bea Cukai yang ditangani oleh KPK yakni kasus menjerat Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah