JAKARTA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa debat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). KPU pun membantah kalau debat Cawapres ditiadakan.
“Penjelasan, debat paslon 5 kali. 3 kali debat Capres dan 2 kali debat Cawapres. Pilpres 2024, debat Cawapres 2 kali. Sebagaimana amanah UU Pemilu,” kata dia dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).
Debat Capres Cawapres tersebut telah diatur dalam Pasal 277 UU Pemilu dan juga di pasal 50 PKPU nomor 15 tahun 2023. Di saja dijelaskan bahwa Debat Capres berlangsung sebanyak 3 kali dan Cawapres 2 kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasyim pun membandingkannya dengan Pemilu 2019. Di mana, pada Pemilu 2019, debat Cawapres hanya berlangsung 1 kali.
“Kalo kembali ke Format Pilpres 2019, debat Cawapres cuma 1 kali,” ucapnya.
Berikut bunyi Pasal 277 UU Pemilu :
1. Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf H dilaksanakan 5 (lima) kali.
2. Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
3. Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
4. Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.
5. Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
A. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
B. memajukan kesejahteraan umum,
C. mencerdaskan kehidupan bangsa,
Sementara, pelaksanaan debat berlangsung di Jakarta. Berikut jadwal dan temanya :
1. Debat pertama berlangsung pada 12 Desember 2023 dengan tema Hukum, Hak Asasi Manusia, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.
2. Debat kedua berlangsung pada 22 Desember 2023 dengan tema Pertahanan, Keamanan, Geopolitik, dan Hubungan Internasional.
3. Debat ketiga berlangsung pada 7 Januari 2024 dengan tema Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN serta APBD, dan Infrastruktur.
4. Debat keempat berlangsung pada 21 Januari 2024 dengan tema Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, Agraria, dan Masyarakat Adat.
5. Debat kelima berlangsung pada 4 Februari 2024 dengan tema Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-Covid Society), dan Ketenagakerjaan.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah