Debat Capres-Cawapres Diisukan Ditiadakan, Begini Kata KPU

Senin, 4 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilu 2024

Pemilu 2024

JAKARTA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa debat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). KPU pun membantah kalau debat Cawapres ditiadakan.

“Penjelasan, debat paslon 5 kali. 3 kali debat Capres dan 2 kali debat Cawapres. Pilpres 2024, debat Cawapres 2 kali. Sebagaimana amanah UU Pemilu,” kata dia dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).

Debat Capres Cawapres tersebut telah diatur dalam Pasal 277 UU Pemilu dan juga di pasal 50 PKPU nomor 15 tahun 2023. Di saja dijelaskan bahwa Debat Capres berlangsung sebanyak 3 kali dan Cawapres 2 kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasyim pun membandingkannya dengan Pemilu 2019. Di mana, pada Pemilu 2019, debat Cawapres hanya berlangsung 1 kali.

“Kalo kembali ke Format Pilpres 2019, debat Cawapres cuma 1 kali,” ucapnya.

Baca Juga :  Masih Menjadi menko Polhukam, Mahfud Akui Tiga Bulan Tidak Gunakan Fasilitas Negara Meski Jadi Cawapres

Berikut bunyi Pasal 277 UU Pemilu :

1. Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf H dilaksanakan 5 (lima) kali.

2. Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.

3. Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.

4. Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.

5. Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

A. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,

Baca Juga :  Besok Prabowo-Gibran Dilantik, Pemprov DKI Sediakan 26 Kantong Parkir Saat Pesta Rakyat

B. memajukan kesejahteraan umum,

C. mencerdaskan kehidupan bangsa,

Sementara, pelaksanaan debat berlangsung di Jakarta. Berikut jadwal dan temanya :

1. Debat pertama berlangsung pada 12 Desember 2023 dengan tema Hukum, Hak Asasi Manusia, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.

2. Debat kedua berlangsung pada 22 Desember 2023 dengan tema Pertahanan, Keamanan, Geopolitik, dan Hubungan Internasional.

3. Debat ketiga berlangsung pada 7 Januari 2024 dengan tema Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN serta APBD, dan Infrastruktur.

4. Debat keempat berlangsung pada 21 Januari 2024 dengan tema Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, Agraria, dan Masyarakat Adat.

5. Debat kelima berlangsung pada 4 Februari 2024 dengan tema Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-Covid Society), dan Ketenagakerjaan.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Pemerintah Bentuk Satgas PHK
Warga NU Jatim Melawan Tradisi Elit DPP PKB
KPU Segera Tetapkan Hasil Pilkada Serentak 2024, Turut Berduka Cita Meninggalnya Anggota KPPS
Kultur Elit PKB yang Wajib Ditinggalkan: Tantangan bagi Masa Depan Partai Kebangkitan Bangsa
Kedatangan Ahmad Sahroni Disoal, CBA Desak Bareskrim Selidiki Lelang Pengadaan Peralatan Pengamanan Senilai Rp250 Miliar di Kejagung
Aroma Tak Sedap Lelang Proyek Rp250 Miliar di Kejaksaan Agung: CBA Desak KPK Usut Dugaan Kejanggalan
Jelang Libur Nataru, Sartono Dukung Langkah Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
BNN Provinsi DI Yogyakarta Terima Kunjungan Studi Banding dari LAN Kota Tangerang
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 11:24 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas PHK

Senin, 2 Desember 2024 - 09:24 WIB

Warga NU Jatim Melawan Tradisi Elit DPP PKB

Jumat, 29 November 2024 - 14:24 WIB

KPU Segera Tetapkan Hasil Pilkada Serentak 2024, Turut Berduka Cita Meninggalnya Anggota KPPS

Kamis, 28 November 2024 - 09:13 WIB

Kultur Elit PKB yang Wajib Ditinggalkan: Tantangan bagi Masa Depan Partai Kebangkitan Bangsa

Rabu, 27 November 2024 - 12:20 WIB

Kedatangan Ahmad Sahroni Disoal, CBA Desak Bareskrim Selidiki Lelang Pengadaan Peralatan Pengamanan Senilai Rp250 Miliar di Kejagung

Berita Terbaru

Pemerintahan

Menaker Buka Kick Off Quick Wins Pelatihan Vokasi di BBPVP Serang

Selasa, 3 Des 2024 - 11:23 WIB