JAKARTA RAYA – Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyebut Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah jauh dari netralitas. Mengingat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang seharusnya menjadi wasit justru mendukung anaknya sendiri yakni Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang mendampingi Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Denny pun membeberkan sejumlah fakta bahwa Presiden tidak netral di Pilpres 2024 kali ini. Salah satunya yakni terkait adanya skandal Putusan Nomor 90 Mahkamah Agung tentang batas usia capres-cawapres. Apalagi, Ketua MK yang memutuskan putusan ini adalah paman Gibran sendiri atau adik ipar dari Presiden Jokowi.

“Sedemikian bagaimana kita melihat skandal mahkamah keluarga itu menunjukkan relasi antara Ketua MK dengan Presiden Jokowi dengan Gibran Rakabuming Raka yang diuntungkan dengan Putusan 90 dengan pemohon yang Ketua Umum PSI adalah adik Gibran sendiri, Kaesang Pangarep, begitu kental, begitu kasat mata bagaimana sebenarnya terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Denny dalam dialog secara virtual dengan tema “Pilpres Tanpa Etika dan Penegakan Hukum” oleh Forum Insan Cita, Minggu (4/2/2024).

Kemudian, kata Denny, jika dikaitkan dengan pernyataan Presiden Jokowi mengatakan bahwa Presiden boleh berkampanye pada Rabu (24/1/2024) lalu, maka netralitas Presiden perlu dipertanyakan.

“Ketika semua itu disatukan dan kemudian beberapa waktu yang lalu Presiden Jokowi membacakan Pasal bahwa Presiden boleh berkampanye, maka potongan kalimat itu saja memang selayaknya diletakkan pada konteks Presiden akan cawe-cawe, Presiden akan melanggengkan kekuasaan melalui tiga periode yang gagal, penundaan Pemilu yang gagal, Presiden kemudian ternyata memberikan kesempatan kepada anaknya sendiri melalui perubahan aturan oleh Paman Anwar Usman, dan Presiden kemudian juga menggunakan fasilitas anggaran APBN untuk kepentingan elektoral,” ujar Denny.

Oleh karena itu, Denny mengatakan jika dibaca secara utuh tentang Undang-Undang Pemilu terkait Pasal Presiden boleh kampanye, maka dengan berfikir konstitusional kontestasi Pilpres jauh dari netralitas.

“Kalau semua itu dibaca secara utuh dengan pasal Presiden bisa berkampanye, maka layak kemudian berdasarkan alur logika yang wajar, dan kewarasan berpikir konstitusional kontestasi ini dianggap sudah jauh dari netralitas dan fair. Sudah tidak ada lagi free and fair election,” ujarnya.

“Bagaimana mungkin, jika seorang Presiden yang harusnya menjadi wasit utama kemudian berpihak kepada salah satu kontestan, yang tidak lain dan tidak bukan adalah anaknya sendiri yang menjadi kontestasi melalui perubahan aturan yang sebenarnya skandal besar,” tambah Denny.

Oleh karena itu, Denny mengatakan jalan atau solusi dari sistem hukum tata negara adalah pemilihan Presiden 2024 tanpa Jokowi. “Tapi saya paham bahwa pemakzulan bukan yang mudah meskipun secara hukum dalam banyak kesempatan saya katakan ada isu korupsi ada itu negara ada isu yang terkait dengan apa perbuatan tercela dan banyak sebenarnya tindakan-tindakan Presiden Jokowi yang bisa diklasifikasikan melanggar impeachment arbitrase, melanggar pasal-pasal yang bisa menjadi pintu masuk pemakzulan, dalam bahasanya adalah pemecatan.”(hab)