JAKARTA RAYA – Dewan Kehormatan Badan Pengurus Pusat (BPP) Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) merekomendasikan pemberhentian sementara Ketua BPD ABUJAPI Sulawesi Selatan, Wawan Hendra. Keputusan ini diambil untuk menjaga marwah organisasi di BPD ABUJAPI Sulawesi Selatan.
Ketua Dewan Kehormatan BPP ABUJAPI, Irjen Pol (Purn) Supardi, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah melalui enam kali sidang dengan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak. Keputusan ini juga merupakan hasil sidang kode etik yang dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan yang masuk ke BPP ABUJAPI terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Wawan Hendra.
Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Salah satu laporan datang dari Sugiono, Direktur PT Patriatama Mandiri, yang mengaku menjadi korban penipuan oleh Wawan Hendra. Sugiono melaporkan bahwa Wawan meminjam uang sebesar Rp1,2 miliar pada November 2023, namun hingga Maret 2025, utang tersebut belum juga dibayar.
Menurut Irjen Pol (Purn) Supardi, hingga saat ini Wawan Hendra belum menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian utang kepada Sugiono. Selain itu, sebelum laporan dari Sugiono masuk, sudah ada korban lainnya seperti Ganda Pandjaitan, Tony Panjaitan, serta Sekretaris Jenderal BPP ABUJAPI, Agus Vickram, yang turut dirugikan oleh tindakan Wawan. Sugiono sendiri juga telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Selatan.
Keputusan Dewan Kehormatan
Menindaklanjuti laporan-laporan tersebut, Dewan Kehormatan ABUJAPI telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendengar keterangan para saksi. Berdasarkan hasil sidang, Dewan Kehormatan memutuskan untuk merekomendasikan pemberhentian sementara Wawan Hendra dari jabatannya sebagai Ketua Umum BPD ABUJAPI Sulawesi Selatan.
Sementara itu, anggota Dewan Pembina ABUJAPI, Irjen Pol (Purn) Rasyid Ridho, menjelaskan bahwa keputusan ini bersifat rekomendasi untuk pemberhentian sementara. Adapun pemberhentian tetap harus melalui Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub).
“Rekomendasi ini dikeluarkan murni untuk menyelamatkan marwah organisasi, tanpa ada kepentingan lain,” tegasnya.
Keputusan Final dan Mengikat
Menanggapi putusan Dewan Kehormatan, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi BPP ABUJAPI, Samuel Lengkey, S.H., M.H., menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan mengikat dalam organisasi.
“Putusan ini tidak dapat digugat atau diajukan upaya hukum lain berdasarkan AD/ART ABUJAPI,” pungkasnya. (hab)
Tinggalkan Balasan