JAKARTA RAYA, Medan – Aneh tapi Nyata, Laporan yang semula ditangani oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut mendadak “bergeser” ke Ditreskrimum. Kejadian ini terjadi setelah kehadiran Kombes Budi Saragih, perwira yang berdinas di Itwasda Polda Sumut.

“Kami datang ke Propam Polda Sumut untuk melaporkan Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga, yang diduga melakukan intervensi terhadap dua laporan kami,” ujar Mimi Herlina NST, didampingi kuasa hukumnya, Hans Silalahi, SH, MH, Rabu (7/6/2025).

Hans menjelaskan, pengaduan mereka telah diterima oleh petugas Propam Polda Sumut, Aiptu Holong Samosir, dengan bukti LP SPSP2/82/V/2025/SubbgYanduan.

Dugaan Intervensi dalam Pemindahan Laporan

Menurut Hans, dua laporan—LP/B/418/II/2024 dan LP/B/419/II/2024—yang awalnya ditangani Satreskrim Polrestabes Medan, dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut pada 18 September 2024. Selanjutnya, AKP H. Siallagan melakukan penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan.

“Laporan kami di Krimsus sudah berjalan dan hampir tuntas. Mengapa mendadak dilimpahkan ke Krimum? Aneh kan!” tegasnya di halaman Propam.

Hans, pengacara kondang Medan ini, menambahkan bahwa pada 18 Maret 2025, Ditreskrimsus mengeluarkan Nota Dinas No: /B/ND-135/2025/Ditreskrimsus, yang memindahkan laporan tersebut ke Ditreskrimum. Pelapor pun menyatakan keberatan.

“Nota dinas itu keluar setelah ada campur tangan Kombes Budi Saragih. Ada apa ini?” tanyanya.

Hans mendesak Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan, dan Kabid Propam untuk segera menindaklanjuti laporan ini. “Periksa anggota yang terlibat dalam intervensi ini. Kami percaya Bapak Kapolda akan memberikan keadilan,” pungkasnya. (sin)