Dijemput Paksa KPK, Febri Diansyah Kesal Tak Bisa Temui SYL Gegara pernah Diperiksa jadi Saksi

Jumat, 13 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah yang juga merupakan mantan juru bicara KPK

Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah yang juga merupakan mantan juru bicara KPK

JAKARTA RAYA – Kuasa Hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah menyesalkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjemput paksa kliennya pada Kamis ini (12/10/2023) di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum SYL Febri Diansyah mengungkapkan bahwa semenjak kliennya ditangkap KPK pada malam Kamis, hingga dini hari dirinya mengaku belum bisa menemui mantan menteri pertanian tersebut.

“Saya belum diperbolehkan naik menemui klien saya Pak Syahrul Yasin Limpo sampai pukul setengah 1 dini hari ini. Tadi ada informasi yang disampaikan tidak bisa karena pernah dipanggil sebagai saksi,” Kata Febri di Gedung Merah Putih, Jumat (13/10/2023).

“Jadi seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya. Padahal fungsi adovkat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka,” ucapnya.

Baca Juga :  Mobil Mentan Syahrul Yasin Limpo Tinggalkan Polda Metro Jaya

Febri pun berharap ke depannya dengan adanya penangkapan ini, bisa lebih proporsional diterapkan sesuai hukum acara berlaku. Meski demikian, Febri menyebut ada perwakilan pengacara yang sudah melakukan koordinasi di atas.

“Tadi terkonfirmasi di atas atas Pak Syahrul Yasin Limpo klien kami dan ada perwakilan pengacara untuk melakukan koordinasi lebih lanjut di atas. Jadi saya belum dapat informasi lagi apa boleh mendampingi atau tidak,” tuturnya.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Sewa Pesawat, CBA Desak Kejagung Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia dan PT PAS
PBNU dan Tantangan Globalisasi: Antara Independensi dan Pengaruh Poros Global
Efisiensi Anggaran Dorong Percepatan Pembangunan
Anggaran Kementerian PKP Dipangkas Rp 3,6 Triliun untuk Efisiensi
Pemerintah Terus Gencarkan Pemberantasan Judi Online
NU dan Politik: Antara Independensi dan Kenyataan
CBA Desak Pertamina Patra Niaga Transparan Ungkap Dugaan Penyimpangan Distribusi Gas Elpiji 3Kg
Gelar Temu Kangen, IKAL 49 Bangga Banyak Anggota Jabat Posisi Strategis di Pemerintahan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:28 WIB

Dugaan Korupsi Sewa Pesawat, CBA Desak Kejagung Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia dan PT PAS

Sabtu, 8 Februari 2025 - 13:14 WIB

PBNU dan Tantangan Globalisasi: Antara Independensi dan Pengaruh Poros Global

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:27 WIB

Anggaran Kementerian PKP Dipangkas Rp 3,6 Triliun untuk Efisiensi

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:06 WIB

Pemerintah Terus Gencarkan Pemberantasan Judi Online

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:25 WIB

NU dan Politik: Antara Independensi dan Kenyataan

Berita Terbaru