JAKARTA RAYA – Kuasa Hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah menyesalkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjemput paksa kliennya pada Kamis ini (12/10/2023) di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum SYL Febri Diansyah mengungkapkan bahwa semenjak kliennya ditangkap KPK pada malam Kamis, hingga dini hari dirinya mengaku belum bisa menemui mantan menteri pertanian tersebut.
“Saya belum diperbolehkan naik menemui klien saya Pak Syahrul Yasin Limpo sampai pukul setengah 1 dini hari ini. Tadi ada informasi yang disampaikan tidak bisa karena pernah dipanggil sebagai saksi,” Kata Febri di Gedung Merah Putih, Jumat (13/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya. Padahal fungsi adovkat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka,” ucapnya.
Febri pun berharap ke depannya dengan adanya penangkapan ini, bisa lebih proporsional diterapkan sesuai hukum acara berlaku. Meski demikian, Febri menyebut ada perwakilan pengacara yang sudah melakukan koordinasi di atas.
“Tadi terkonfirmasi di atas atas Pak Syahrul Yasin Limpo klien kami dan ada perwakilan pengacara untuk melakukan koordinasi lebih lanjut di atas. Jadi saya belum dapat informasi lagi apa boleh mendampingi atau tidak,” tuturnya.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah