JAKARTA Raya, Tangsel – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (PERKIMTA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini berada dalam sorotan tajam masyarakat dan Kejaksaan, terkait dugaan praktik koruptif dalam pelaksanaan proyek penataan kawasan kumuh. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum LPKLN (Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara), yang menyebutkan bahwa pihaknya telah memperketat pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Dinas tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi LPKLN, dugaan penyimpangan ditemukan pada Proyek Penanganan Kawasan Kumuh Kecamatan Ciputat yang didanai oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada tahun anggaran 2023. Dalam proyek tersebut, anggaran yang semula direncanakan sebesar Rp 15 miliar, ternyata hanya diikuti oleh satu peserta lelang, PT Raissa Karunia Abadi, dengan penawaran senilai Rp 14.664.985.914,58.

Penyimpangan Proses Lelang

Dari hasil evaluasi lelang yang diumumkan pada 3 Mei 2023, PT Raissa Karunia Abadi dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis. Namun, menurut Kapriani, hasil investigasi LPKLN menemukan ketidaksesuaian terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang menjadi salah satu syarat utama dalam proses lelang. Meskipun pada tanggal 22 Juli 2023 permohonan untuk sertifikat SBU BS-001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan-Kualifikasi Kecil ditolak, PT Raissa Karunia Abadi tetap dinyatakan sebagai pemenang tender.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah proses lelang tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Apalagi, laporan di lapangan menunjukkan bahwa kualitas pembangunan kawasan kumuh di Kelurahan Rawa Mekar Jaya dan Kelurahan Buaran Kecamatan Serpong, yang menjadi bagian dari paket pekerjaan dengan alokasi anggaran Rp 13.419.962.100 pada tahun anggaran 2024, juga diragukan.

Dugaan Korupsi dan Rekayasa Lelang

“Fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa ada indikasi praktik koruptif dalam proses lelang dan pelaksanaan proyek ini,” ungkap Kapriani. Ia menambahkan, hasil temuan di lapangan mengarah pada dugaan bahwa proses lelang tersebut mungkin telah direkayasa untuk menguntungkan pihak tertentu, yakni PT Raissa Karunia Abadi, yang tampaknya tidak memenuhi sejumlah kualifikasi yang ditetapkan.

Kapriani juga menyerukan agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan aparat penegak hukum lainnya melakukan tindak lanjut terhadap dugaan praktik korupsi ini. “Kami berharap Kejaksaan dapat segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, agar ada kepastian hukum dalam penanganan kasus ini,” kata Kapriani dengan tegas.

Tuntutan Transparansi dan Pertanggungjawaban

Di sisi lain, Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan melalui Ketua Komisi IV, Rahmat Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat untuk meminta penjelasan dari Dinas Perkimta terkait dugaan penyimpangan yang terjadi. “Kami akan mengundang jajaran Dinas Perkimta untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban dalam rapat Komisi yang akan kami agendakan minggu depan,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Rahmat Hidayat menekankan pentingnya transparansi dalam kegiatan penataan kawasan kumuh yang sedang dilaksanakan oleh Dinas Perkimta. Ia berharap, jajaran Dinas Perkimta dapat mempersiapkan data dan informasi yang relevan agar masyarakat tidak merasa dirugikan.

“Kami berharap Dinas Perkimta bisa lebih transparan dan tidak melanggar aturan yang ada. Kami akan terus mengawal agar proyek ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Harapan Masyarakat dan Penegakan Hukum

Kapriani menutup pernyataannya dengan harapan agar tindakan tegas segera diambil oleh pihak berwenang untuk memberikan efek jera terhadap praktik korupsi yang melibatkan oknum-oknum PNS yang menyalahgunakan jabatan mereka. “Penegakan hukum yang adil sangat dibutuhkan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memperkaya diri sendiri dengan merugikan negara,” tuturnya.

Dengan berbagai dugaan penyimpangan yang telah terungkap, harapan akan adanya transparansi dan penegakan hukum yang tegas menjadi sangat penting demi menjaga integritas dan akuntabilitas pemerintahan Kota Tangerang Selatan.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan memunculkan ketegangan antara pihak Dinas Perkimta dan berbagai elemen pengawas, baik itu LPKLN, Kejaksaan, maupun DPRD. Semua pihak berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang ada. (rhm)