JAKARTA RAYA – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan jika setelah Firli Bahuri resmi diberhentikan sementara dari kursi Ketua KPK pihaknya akan lakukan pemutusan akses kepemimpinan terhadap tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.
“Pemutusan akses sejak adanya keputusan presiden (kepres) maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai Ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai,” kata Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).
Tanak menjelaskan jika Firli nantinya tak punya kewenangan lagi setelah keluarnya kepres yang memberhentikannya secara sementara usai penetapannya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seperti saya katakan tadi karena beliau (Firli) sudah secara hukum beliau tidak punya kewenangan lagi tentunya secara hukum karna ada keputusan presiden memberhentikan sementara berarti segala kewenangan-kewenangan yang ada beliau sebagai pimpinan itu berakhir sementara sampai dengan ada keputusan yang ada berkekuatan hukum tetap,” tutur Tanak.
Namun, Firli masih bisa ngantor ke KPL tetapi tidak bisa mengambil keputusan apapun karena kepres pemberhentian sementara tersebut.
“Kalau ke kantor sah-sah saja karena dia kan hanya diberhentikan sementara tentunya dalam kedudukan beliau tugas dan kewenangannya diberhentikan tidak boleh tidak mengambil keputusan apapun juga,” pungkas Tanak.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan jika pada Senin (27/11/2023) akan keluar surat keputusan pemberhentian sementara untuk Firli Bahuri sebagai Ketua KPK karena telah ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Mudah-mudahan hari Senin kita sudah mendapatkan surat kepupusan pemberhentian (Firli) sementara sebagai ketua,” kata Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).
Tanak pun menjelaskan, alasan mengapa Firli masih mengikuti rangkaian kegiatan di KPK padahal, dirinya sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya akibat kasus dugaan pemerasan.
Hal itu merujuk pada peraturan undang-undang setiap pejabat negara itu dapat diberhentikan untuk seterusnya atau untuk sementara efektifitas secara hukum itu berlakunya setelah adanya keputusan dari Presiden
“sehingga kalau kemudian Pak Firli mengikuti ekspose (kegiatan KPK) kita juga gak bisa melarang karena beliau itu juga belum dapat surat keputusan pemberhentian,” kata Tanak.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah