Dipecat Jokowi, Akses Kepemimpinan Firli Bahuri Diblokir

Sabtu, 25 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Firli Bahuri gelar jumpapers di KPK

Firli Bahuri gelar jumpapers di KPK

JAKARTA RAYA – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan jika setelah Firli Bahuri resmi diberhentikan sementara dari kursi Ketua KPK pihaknya akan lakukan pemutusan akses kepemimpinan terhadap tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.

“Pemutusan akses sejak adanya keputusan presiden (kepres) maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai Ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai,” kata Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Tanak menjelaskan jika Firli nantinya tak punya kewenangan lagi setelah keluarnya kepres yang memberhentikannya secara sementara usai penetapannya sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seperti saya katakan tadi karena beliau (Firli) sudah secara hukum beliau tidak punya kewenangan lagi tentunya secara hukum karna ada keputusan presiden memberhentikan sementara berarti segala kewenangan-kewenangan yang ada beliau sebagai pimpinan itu berakhir sementara sampai dengan ada keputusan yang ada berkekuatan hukum tetap,” tutur Tanak.

Baca Juga :  Firli Bahuri Doyan Mangkir, Tak Penuhi Pemeriksaan Dewas

Namun, Firli masih bisa ngantor ke KPL tetapi tidak bisa mengambil keputusan apapun karena kepres pemberhentian sementara tersebut.

“Kalau ke kantor sah-sah saja karena dia kan hanya diberhentikan sementara tentunya dalam kedudukan beliau tugas dan kewenangannya diberhentikan tidak boleh tidak mengambil keputusan apapun juga,” pungkas Tanak.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan jika pada Senin (27/11/2023) akan keluar surat keputusan pemberhentian sementara untuk Firli Bahuri sebagai Ketua KPK karena telah ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga :  Jika ada Pelanggaran Pemasangan APK, Warga Disarankan Lapor ke Bawaslu

“Mudah-mudahan hari Senin kita sudah mendapatkan surat kepupusan pemberhentian (Firli) sementara sebagai ketua,” kata Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Tanak pun menjelaskan, alasan mengapa Firli masih mengikuti rangkaian kegiatan di KPK padahal, dirinya sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya akibat kasus dugaan pemerasan.

Hal itu merujuk pada peraturan undang-undang setiap pejabat negara itu dapat diberhentikan untuk seterusnya atau untuk sementara efektifitas secara hukum itu berlakunya setelah adanya keputusan dari Presiden

“sehingga kalau kemudian Pak Firli mengikuti ekspose (kegiatan KPK) kita juga gak bisa melarang karena beliau itu juga belum dapat surat keputusan pemberhentian,” kata Tanak.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Pemerintah Bentuk Satgas PHK
Warga NU Jatim Melawan Tradisi Elit DPP PKB
KPU Segera Tetapkan Hasil Pilkada Serentak 2024, Turut Berduka Cita Meninggalnya Anggota KPPS
Kultur Elit PKB yang Wajib Ditinggalkan: Tantangan bagi Masa Depan Partai Kebangkitan Bangsa
Kedatangan Ahmad Sahroni Disoal, CBA Desak Bareskrim Selidiki Lelang Pengadaan Peralatan Pengamanan Senilai Rp250 Miliar di Kejagung
Aroma Tak Sedap Lelang Proyek Rp250 Miliar di Kejaksaan Agung: CBA Desak KPK Usut Dugaan Kejanggalan
Jelang Libur Nataru, Sartono Dukung Langkah Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
BNN Provinsi DI Yogyakarta Terima Kunjungan Studi Banding dari LAN Kota Tangerang
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 11:24 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas PHK

Senin, 2 Desember 2024 - 09:24 WIB

Warga NU Jatim Melawan Tradisi Elit DPP PKB

Jumat, 29 November 2024 - 14:24 WIB

KPU Segera Tetapkan Hasil Pilkada Serentak 2024, Turut Berduka Cita Meninggalnya Anggota KPPS

Kamis, 28 November 2024 - 09:13 WIB

Kultur Elit PKB yang Wajib Ditinggalkan: Tantangan bagi Masa Depan Partai Kebangkitan Bangsa

Rabu, 27 November 2024 - 12:20 WIB

Kedatangan Ahmad Sahroni Disoal, CBA Desak Bareskrim Selidiki Lelang Pengadaan Peralatan Pengamanan Senilai Rp250 Miliar di Kejagung

Berita Terbaru

Pemerintahan

Menaker Buka Kick Off Quick Wins Pelatihan Vokasi di BBPVP Serang

Selasa, 3 Des 2024 - 11:23 WIB