JAKARTA RAYA – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri), Agus Fatoni, mendorong pemerintah daerah memanfaatkan berbagai skema creative financing sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan Fatoni saat membuka Regional Financial Discussion bertema “Pengelolaan Keuangan Daerah dan Creative Financing” yang digelar di Grand Ballroom Yogyakarta Marriott Hotel, Kamis (4/6/2026).
Menurut Fatoni, tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah saat ini menuntut hadirnya terobosan baru dalam pengelolaan keuangan daerah. Ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat perlu diimbangi dengan kemampuan daerah dalam menciptakan sumber pembiayaan alternatif yang berkelanjutan.
“Creative financing harus menjadi semangat baru bagi daerah dalam meningkatkan pendapatan sekaligus memperbaiki pelayanan publik. Kita tidak bisa hanya mengandalkan sumber pendapatan yang ada, tetapi harus terus menciptakan alternatif pembiayaan yang inovatif,” ujar Fatoni.
Ia menjelaskan, creative financing tidak hanya berkaitan dengan pencarian sumber pendapatan baru, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi budaya birokrasi menuju tata kelola yang lebih fleksibel, efisien, inovatif, dan berorientasi pada hasil.
Menurutnya, terdapat tiga sasaran utama yang harus dicapai melalui penerapan creative financing, yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberdayakan masyarakat, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Creative financing bukan sekadar mencari sumber pembiayaan baru, tetapi juga transformasi budaya birokrasi menjadi lebih fleksibel, efisien, inovatif, dan berorientasi pada hasil,” katanya.
Dalam paparannya, Fatoni menyebut sejumlah instrumen yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mengembangkan creative financing. Instrumen tersebut antara lain optimalisasi pajak dan retribusi daerah melalui inovasi layanan dan digitalisasi, penguatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), optimalisasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pemanfaatan aset daerah yang belum produktif.
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat mengembangkan kerja sama dengan badan usaha, mengoptimalkan pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR), memperkuat peran BAZNAS dalam pemberdayaan masyarakat, hingga memanfaatkan instrumen pinjaman daerah dan obligasi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Daerah memiliki banyak potensi yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Aset daerah misalnya, tidak boleh hanya menjadi aset yang tidur, tetapi harus mampu memberikan nilai tambah dan menghasilkan manfaat ekonomi bagi daerah,” jelasnya.
Fatoni menambahkan, pemerintah pusat terus memperkuat dukungan regulasi guna mendorong implementasi creative financing di daerah. Berbagai regulasi terkait BUMD, BLUD, pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), hingga kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha terus disempurnakan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah.
“Kami terus melakukan penyempurnaan regulasi agar lebih sederhana, lebih efektif, dan memberikan ruang yang lebih luas bagi daerah untuk berinovasi,” ujarnya.
Meski demikian, Fatoni menegaskan bahwa faktor penentu keberhasilan creative financing bukan hanya regulasi, melainkan keberanian kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah inovatif.
“Banyak daerah masih ragu karena takut bermasalah. Padahal regulasinya sudah tersedia dan contoh keberhasilannya juga sudah banyak. Yang diperlukan adalah pemahaman dan keberanian untuk bertindak,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh kepala daerah menjadikan tantangan fiskal saat ini sebagai momentum untuk mempercepat transformasi pengelolaan keuangan daerah menuju sistem yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
“Jika ingin menghasilkan sesuatu yang berbeda, maka harus dilakukan dengan cara yang berbeda. Creative financing adalah salah satu jalan yang dapat ditempuh daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal dan mempercepat pembangunan daerah,” tutup Fatoni. (hab)


Tinggalkan Balasan