Meski tak Masuk Usulan DPRD DKI

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA |
Meski tak diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri, namun Heru Budi Hartono dinilai masih bisa menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

“Kemungkinan itu bisa saja. Kalau misalnya nanti Kemendagri atau Presiden mengharapkan perlu adanya tindak lanjut dan tidak ada proses belajar lagi,” kata Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak di Gedung DPRD DKI, Jumat (13/9).

Dalam rapat, ada tiga nama teratas Pj Gubernur DKI yang mendapat dukungan terbanyak dari fraksi di DPRD DKI dan diusulkan ke Kemendagri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga nama ini yakni Teguh Setyabudi yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan perolehan delapan dukungan.

Baca Juga :  KPU : H-3 Paling Lambat Surat Fisik Undangan Sudah di Tangan

lalu Akmal Malik yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tujuh dukungan, dan Komjen. Pol. Tomsi Tohir sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri dengan tujuh dukungan.

Adapun Heru Budi mendapatkan satu dukungan. Selain dia, ada juga Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono (dua dukungan), Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali (satu dukungan), dan Rudy Sufahriadi (satu dukungan).

“Siang ini kami serahkan nama-nama ini ke Kemendagri. Sebenarnya yang menjadi user-nya presiden melalui Kemendagri. Ini sekadar usulan, bisa saja digunakan bisa saja tidak,” kata Jhonny.

Baca Juga :  LMAN Diduga Teror dan Ancam Masyarakat Penyewa Tanah Resmi

Heru Budi mengemban tugas sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022 dan masa jabatannya akan habis pada 17 Oktober 2024. Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Setelah dua tahun, DPRD DKI Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut. Nantinya, fraksi di DPRD DKI Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon pj gubernur kepada presiden melalui Kemendagri.(JR)

Berita Terkait

Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar Workshop Ecoprint & Fashion Lunch Untuk Peringati Hari Batik
PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik Debat Pertama Cagub dan Cawagub Jakarta
Bayar Pajak Dapat Hadiah di Samsat Cikokol, Ada Tantangan Seru!
Bertepatan Momen Pilkada, Fraksi PDIP Desak Peremajaan RT/RW dan LMK Ditunda
Didampingi Haji Oding, Ridwan Kamil Ziarah ke Makam Pangeran Jayakarta
October Escape: Staycation Nyaman dengan Beragam Keuntungan
KPU DKI Genjot Pengadaan Logistik Tahap Satu Pilkada Jakarta 2024
Hadapi Debat Perdana, Prasetyo Beri Masukan Pramono-Rano Soal Masalah Jakarta
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar Workshop Ecoprint & Fashion Lunch Untuk Peringati Hari Batik

Selasa, 8 Oktober 2024 - 09:19 WIB

PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik Debat Pertama Cagub dan Cawagub Jakarta

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:57 WIB

Bayar Pajak Dapat Hadiah di Samsat Cikokol, Ada Tantangan Seru!

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:31 WIB

Bertepatan Momen Pilkada, Fraksi PDIP Desak Peremajaan RT/RW dan LMK Ditunda

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:39 WIB

October Escape: Staycation Nyaman dengan Beragam Keuntungan

Berita Terbaru