JAKARTA RAYA – Menteri BUMN, Erick Thohir sudah mengantongi surat tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Baintelkam Mabes Polri.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku sudah mendengar kabar bahwa Erick akan maju menjadi bakal cawapres Prabowo sejak Rabu (18/10/2023).
“Sudah dari tadi siang. Urusan pencalonan itu ketua-ketua (partai) yang berhak, ya,” kata Gibran di Kantor DPRD Kota Solo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Gibran, SKCK yang beredar di media menguatkan posisi Erick menjadi cawapres Prabowo. Ia membenarkan Erick akan maju mendampingi capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Pilpres 2024.
“Tanya Pak Erick. Ya, itu yang bikin SKCK,” kata Gibran saat ditanya soal pencalonan Erick menjadi cawapres Prabowo.
Sementara hingga saat ini Gibran mengaku belum mengurus SKCK. Dia hanya menggelengkan kepala saat ditanya apakah akan mengurus SKCK untuk mengikuti Pilpres 2024.
“(Membuat SKCK) dulu pas (mendaftar) Wali Kota,” katanya sambil menggeleng kepala.
Merujuk laman web polri.go.id, SKCK hanya berlaku enam bulan sejak diterbitkan. Sementara Gibran mendaftar menjadi calon Wali Kota Solo pada 2020 lalu. Ia mengaku tidak akan memperbarui surat tersebut.
“Saya kalau ngurus pasti konangan (ketahuan). Kan, ke PN (Pengadilan Negeri) dan kepolisian, pasti ketahuan. Ki lho aku ra ngurus opo-opo (Ini lho saya nggak ngurus apa-apa),” katanya.
Gibran kembali menegaskan dirinya tidak berambisi untuk maju di Pilpres 2024. Namanya muncul di bursa cawapres karena dorongan berbagai pihak.
“Sekali lagi saya tidak pernah menawarkan diri. Orang lain yang ngejar,” katanya.
PN Kota Surakarta menerangkan hingga hari ini belum menerima pengajuan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Gibran Rakabuming Raka.
“Sampai saat ini permohonan surat keterangan tidak pernah di pidana atas nama Gibran Rakabuming Raka belum ada,” kata Humas PN Kota Surakarta, Bambang Aryanto.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah