JAKARTA RAYA | JAKARTA
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menegaskan bahwa pemanfaatan zona pesisir laut di wilayah Banten telah diatur dan dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam diskusi publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (7/1/2025), Eli menyebutkan bahwa zona tersebut mencakup berbagai aktivitas, seperti perikanan tangkap, pelabuhan laut, pariwisata, transportasi, dan kegiatan lainnya.
“Zona ini diperuntukkan untuk berbagai aktivitas, asalkan sesuai dengan peraturan dan perizinan yang berlaku. Perda ini juga selaras dengan regulasi nasional mengenai penataan kawasan aglomerasi Jabotabekpunjur,” jelas Eli.
Berdasarkan data DKP Banten, sekitar 4.000 nelayan memanfaatkan zona pesisir laut tersebut, baik untuk perikanan tangkap maupun budidaya. Untuk aktivitas pemanfaatan ruang laut secara menetap, individu maupun badan usaha diwajibkan mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk untuk kegiatan reklamasi.
“Aturan ini dibuat bukan untuk menyulitkan, melainkan untuk mengatur agar semua aktivitas di pesisir tetap tertib dan nyaman,” kata Eli.
Hak atas Tanah Perairan
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Paberio Saut Napitupulu, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria juga mengatur hubungan hukum atas tanah di perairan, termasuk hak milik.
Menurut Paberio, masyarakat pesisir dapat mengajukan hak atas lahan perairan yang dikuasai berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL). “Wilayah pesisir yang bisa diterbitkan haknya telah diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016, khususnya untuk masyarakat adat atau komunitas yang tinggal di atas perairan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika pengajuan dilakukan oleh badan hukum, maka dokumen PKKPRL wajib dilengkapi terlebih dahulu. Namun, untuk masyarakat adat atau perseorangan yang memanfaatkan tanah berdasarkan hak ulayat, prosesnya dapat dilakukan langsung sesuai aturan yang berlaku.
“Negara hadir untuk melindungi hak masyarakat, termasuk dalam kasus abrasi atau perubahan garis pantai akibat faktor alam. Dalam situasi ini, negara mengeluarkan HPL yang kemudian bisa dijadikan dasar untuk penerbitan hak milik,” kata Paberio.
Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah berharap pemanfaatan zona pesisir laut dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat setempat dan kelestarian lingkungan. (fj/you)
Tinggalkan Balasan