DPR dan Pemerintah Sepakat Masukkan RUU Daerah Khusus Jakarta ke Prolegnas Prioritas 2023

Rabu, 13 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baleg sepat masukan RUU Daerah Khusus Jakarta ke Prolegnas

Baleg sepat masukan RUU Daerah Khusus Jakarta ke Prolegnas

JAKARTA RAYA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi menetapkan perubahan kedua terhadap program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. Perubahan itu dalam rangka mengakomodasi usulan pemerintah, yaitu memasukkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta, yang akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi menyampaikan bahwa RUU ini sebelumnya masih tercantum dalam Prolegnas tahun 2020-2024.

“Memasukkan satu RUU usulan baru ke dalam Prolegnas perubahan kedua RUU Prioritas Tahun 2023, yaitu RUU tentang Daerah Khusus Jakarta,” kata pria yang akrab disapa Awiek dalam rapat pleno dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Selasa (12/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun, kata dia, dalam rapat panitia kerja (Panja) dengan Kemenkumham pada 11 dan 12 September 2023, terdapat pandangan dalam mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2023. Salah satunya adalah rasionalitas penetapan jumlah RUU berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Prolegnas Prioritas Tahun 2023, jumlah RUU dalam daftar tunggu, dan jumlah RUU yang diusulkan.

Baca Juga :  Qays Kolaborasi dengan Gilang Dirga Rilis Single Ketiga, Salasa

“Berdasarkan hal di atas, Panja memutuskan dan menetapkan hal-hal sebagai berikut. Satu, jumlah prolegnas RUU Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 sebanyak 37 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka,” ujarnya.

“Dua, jumlah prolegnas RUU perubahan keenam RUU tahun 2020-2024 sebanyak 256 beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka. Tiga, jumlah prolegnas RUU prioritas tahun 2024 sebanyak 47 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka,” tutur dia melanjutkan.

Sementara, pihak Pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, RUU tersebut akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta. Nantinya, Jakarta akan menjadi provinsi khusus sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional.

“Urgensi penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta adalah bahwa, satu, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan bahwa sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara, pemerintah dan DPR diwajibkan untuk melakukan perubahan UU 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI,” ujarnya.

Baca Juga :  Gelar Army Go To School, Babinsa Koramil 01/Menteng Berikan Wawasan Kebangsaan ke Pelajar

Semula, namanya adalah revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun pemerintah mengusulkan perubahan nama menjadi RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.

Tujuan hadirnya RUU Tersebut untuk mengatasi kekosongan hukum setelah status Jakarta sebagai ibu kota negara dicabut. Khususnya setelah disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi II DPR.

“RUU yang diusulkan ini akan mempertahankan aspek-aspek kekhususan Jakarta yang masih sesuai kebutuhan pengembangan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Posisi tersebut membutuhkan adanya pemberlakuan khusus agar posisi Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional,” katanya.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

PON XXI Sumut-Aceh: Kontingen Jakarta Pertahankan Dominasi di Cabor Catur Cepat
PKS DKI Usulkan Heru Budi Kembali Jadi Pj Gubernur Jakarta
Heru Budi dan Marullah Matali Masuk Bursa Calon Pj Gubernur DKI Jakarta
Juru Bicara Ungkap Rencana Ridwan Kamil-Suswono Atasi Kemacetan dan Polusi di Jakarta
Pemerintah Bangun MRT Pakai Utang
Penjualan Mobil Daihatsu Hingga Agustus Cetak Pangsa Pasar 20,1%
Pengusaha Hotel Optimis Investasi di IKN
Bansos Daging Ayam dan Telor Dipercepat
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 18:47 WIB

PON XXI Sumut-Aceh: Kontingen Jakarta Pertahankan Dominasi di Cabor Catur Cepat

Kamis, 12 September 2024 - 14:59 WIB

PKS DKI Usulkan Heru Budi Kembali Jadi Pj Gubernur Jakarta

Kamis, 12 September 2024 - 14:53 WIB

Heru Budi dan Marullah Matali Masuk Bursa Calon Pj Gubernur DKI Jakarta

Kamis, 12 September 2024 - 10:33 WIB

Juru Bicara Ungkap Rencana Ridwan Kamil-Suswono Atasi Kemacetan dan Polusi di Jakarta

Kamis, 12 September 2024 - 10:12 WIB

Pemerintah Bangun MRT Pakai Utang

Berita Terbaru

Jakarta

PKS DKI Usulkan Heru Budi Kembali Jadi Pj Gubernur Jakarta

Kamis, 12 Sep 2024 - 14:59 WIB

Parlemen

DPR Hingga Petani Menolak Wacana BLT Pupuk

Kamis, 12 Sep 2024 - 13:18 WIB