Dua Polisi Dipecat

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA | JAKARTA

Dua dari tiga polisi dalam kasus dugaan pemerasan pengunjung event Djakarta Warehouse Project (DWP) dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan hasil sidang pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada pengunjung event Djakarta Warehouse Project (DWP), dua dari tiga orang terperiksa dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” ujarnya, dikutip liputan6 com,  Rabu (1/1).

Dia menjelaskan, pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.

Trunoyudo mengatakan, sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, atau mulai Selasa 31 Desember 2024 hingga Rabu (1/1) dini hari.

Hasilnya, kata dia, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat oleh Majelis KKEP. Sedangkan untuk satu (M) terduga pelanggar, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1) besok.

Pun begitu, Trunoyudo mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut. Ia menyebut hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers pasca sidang etik lanjutan.

Baca Juga :  Pram-Doel Optimistis Hadapi Gugatan di MK

“Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tuturnya.

Di sisi lain, ia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik kasus dugaan pemerasan pengunjung DWP tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.

Ia juga menjelaskan, pelibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas anggota kepolisian yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.

“Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” ujar dia.

“Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” tandas dia.

Sementara itu, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus DWP menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

“Sidang ini untuk Direktur dan Kanit Narkoba putusannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Sementara untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis,” ujar Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam, dikutip liputan6 com,  Rabu (1/1).

Sebelumnya, Donald Parlaungan menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Namun, setelah mencuatnya kasus pemerasan tersebut, ia dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Analisis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri.

Dalam karir pendidikan, Alumni Akpol 1997 ini juga menimba ilmu di sejumlah sekolah. Seperti di SD Swasta St Thomas, SMP Swasta Santo Thomas, SMA Swasta Kristen Immanuel Medan dan melanjutkan S2 di Universitas Muhammadiyah Sumut.

Baca Juga :  Dituduh Mencuri Sepeda Motor Penderita Epilepsi Babak Belur Dikeroyok Petugas Keamanan

Ia juga mengenyam pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2004, kemudian lanjut Sespimen pada 2014 dan Sesko TNI pada 2022.

Selanjutnya untuk karir di kepolisian, sejumlah posisi sudah pernah ia emban. Seperti menjadi Pama Polres Jembaran Polda Bali pada 1998, Kapolsektif Melaya Polres Jembrana – Kanit POA Ditesintel Polres Jembrana 1999, Panit Ditresintel Polda Bali, 2005.

Lalu, pada 2006 sebagai Pama Polda Sumatera Utara (Sumut), 2007 mejabat Kapolsekta Medan Baru – Kapolsek Medan Helvetia, selanjutnya menjabat Kasat Intelkam Polrestabes Medan 2008.

Dua tahun berikutnya, atau pada tahun 2010 menjabat sebagai Wakapolres Pematang Siantar, 2011 yakni Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut. Berikutnya, pasa 2013 sebagai Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut dan 2015 Kasubbagpamgiat Bagian Pengamanan Divpropam Polda Sumut.

Masih di Sumut, ia dirotasi menjadi Kapolres Samosir pada 2016, dan 2017 sebagai Kapolres Binjai. Lalu, menjabat posisi Wadirreskrimum Polda Sumut pada 2019.

Tak lama dari Sumut, ia dipindah tugas ssbahai Kabid Propam Polda Sumut pada 2020 dan menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri pada 2021.

Sebelum menduduki kursi Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya pada 2024, ia lebih dulu dipercaya sebagai Kabagstandar Rowabprof Divpropam Polri Kabaglitpers Ropaminal Divpropam Polri. (jr)

Berita Terkait

Kadisbud DKI Non Aktif Ditahan
LKBPH PWI Kutuk Pembakaran Kantor Redaksi Pakar
KPK: Bila Hasto Kabur, Langsung Ditahan
Korupsi 300 Triliun, Cuma Divonis 6,5 Tahun
Promo Judol di Aplikasi Sadayana
Mario Dandy Disidang Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG
Perkara PKPU PT CUAN Melawan PT IES Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Adukan ke Komisi III dan KY
Surat Terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Uchok Sky Khadafi: Sikat Judi Darat dan Online Tanpa Kompromi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 04:37 WIB

Kadisbud DKI Non Aktif Ditahan

Kamis, 2 Januari 2025 - 05:47 WIB

Dua Polisi Dipecat

Selasa, 31 Desember 2024 - 03:06 WIB

LKBPH PWI Kutuk Pembakaran Kantor Redaksi Pakar

Jumat, 27 Desember 2024 - 09:42 WIB

KPK: Bila Hasto Kabur, Langsung Ditahan

Selasa, 24 Desember 2024 - 06:35 WIB

Korupsi 300 Triliun, Cuma Divonis 6,5 Tahun

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bakamla RI dan Japan Coast Guard Gelar Passing Exercise

Sabtu, 25 Jan 2025 - 18:17 WIB