JAKARTA RAYA – Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Diketahui, Firli Bahuri diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan foto yang diterima MNC Portal Indonesia, terlihat Firli menggunakan kemeja berwarna krem. Dari foto tersebut, terlihat Firli ditemani oleh seseorang yang menggunakan batik dengan motif bunga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan bahwa Firli Bahuri telah tiba di Bareskrim Polri pada pukul 08.30 WIB.
“Saudara FB (Firli Bahuri) dan penasihat hukumnya tiba pukul 8.30 WIB,” kata Arief saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).
Lebih lanjut, Arief mengatakan saat ini proses pemeriksaan terhadap Firli Bahuri tengah berlangsung yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
“Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor,” jelasnya.
Firli Bahuri kembali menghindari awak media yang telah menunggu kehadirannya di Gedung Bareskrim Polri sejak pagi hari. Tidak ada satu awak media pun yang mengetahui kedatangan mantan pimpinan lembaga antirasuah itu.
Sebagai informasi, pemeriksaan Firli hari ini merupakan pemeriksaan perdana Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) lalu. Firli saat ini juga telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK dan digantikan oleh Nawawi Pomolango.
Penetapan tersangka terhadap Firli ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
“Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 22 November 2023.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah