Gas LPG 3 Kg Kini Boleh Dijual Pengecer, Skemanya Berubah Jadi Sub-Pangkalan, Ini Penjelasannya

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA – Setelah hanya tiga hari sejak kebijakan pemerintah yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram (kg) pada 1 Februari 2025, kini ada perubahan kebijakan. Pemerintah kembali mengizinkan pengecer, seperti warung kelontong, untuk menjual gas elpiji 3 kg dengan syarat mereka harus menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, kebijakan baru ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pasokan gas elpiji 3 kg dan meningkatkan pengawasan distribusinya. “Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan elpiji subsidi bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi,” ujar Heppy, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga :  Kunjungi Mantan Bupati Taufik Nuriman, Andika Hazrumy: Beliau Mendoakan & Mendukung

Berdasarkan data Pertamina, dari hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam sistem MAP, sekitar 375.000 NIK merupakan pengecer, sementara sisanya terdiri dari 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, dan 50.000 NIK petani/nelayan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan skema baru ini, pengecer yang terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi bisa membeli gas elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi dan kemudian menjualnya ke konsumen. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar distribusi gas elpiji 3 kg ke masyarakat yang berhak menerima subsidi.

“Pasokan elpiji 3 kg dipastikan tidak akan berubah dan tetap sesuai kuota yang ditetapkan. Penataan distribusi ini semata-mata untuk memastikan subsidi tepat sasaran,” tegas Heppy.

Baca Juga :  Giliran Kantor Kemendag yang Digeledah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Kebijakan ini diputuskan setelah rapat tertutup antara Kementerian ESDM dan Pertamina pada Senin (3/2/2025) malam. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan bahwa pembahasan mengenai skema pengecer menjadi sub-pangkalan akan diselesaikan dalam rapat tersebut.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengonfirmasi bahwa rapat pembahasan skema distribusi elpiji subsidi ini dihadiri oleh tim internal dari Kementerian ESDM dan Pertamina. “Iya betul (rapat tapi tertutup),” ujarnya. (hab)

Berita Terkait

PLN UID Jakarta Raya dan Tempo Media Group Kolaborasi Dukung UMKM Lokal
Ancam Harga Gabah Tak Boleh Lebih dari Rp6.500 Per Kg, Prabowo: Kalau Tak Mau Tutup Saja, Negara Ambil Alih
Menpar Widiyanti Bertemu UKP RI Raffi Ahmad Bahas Program Kolaborasi Promosikan Pariwisata
Banjir Kepung Jakarta, Kinerja Plt Kadis SDA Dipertanyakan
Polsek Ciputat Timur Dukung Program Pemberian Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah
Wamenpar Tekankan Pentingnya Kebersihan Destinasi untuk Ciptakan Pariwisata Berkualitas
Kinerja PT Semen Indonesia Menurun, Uchok: Kalau Lambat, Copot Direksi SIG
Pemprov DKI Bersinergi dengan Hanwha Life Hadirkan Mobil SAPA untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:27 WIB

PLN UID Jakarta Raya dan Tempo Media Group Kolaborasi Dukung UMKM Lokal

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:25 WIB

Ancam Harga Gabah Tak Boleh Lebih dari Rp6.500 Per Kg, Prabowo: Kalau Tak Mau Tutup Saja, Negara Ambil Alih

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:28 WIB

Gas LPG 3 Kg Kini Boleh Dijual Pengecer, Skemanya Berubah Jadi Sub-Pangkalan, Ini Penjelasannya

Minggu, 2 Februari 2025 - 11:48 WIB

Menpar Widiyanti Bertemu UKP RI Raffi Ahmad Bahas Program Kolaborasi Promosikan Pariwisata

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:19 WIB

Banjir Kepung Jakarta, Kinerja Plt Kadis SDA Dipertanyakan

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Sri Mulyani.(ist)

Nasional

Efisiensi Anggaran Dorong Percepatan Pembangunan

Jumat, 7 Feb 2025 - 14:20 WIB