JAKARTA RAYA – Setelah hanya tiga hari sejak kebijakan pemerintah yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram (kg) pada 1 Februari 2025, kini ada perubahan kebijakan. Pemerintah kembali mengizinkan pengecer, seperti warung kelontong, untuk menjual gas elpiji 3 kg dengan syarat mereka harus menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, kebijakan baru ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pasokan gas elpiji 3 kg dan meningkatkan pengawasan distribusinya. “Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan elpiji subsidi bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi,” ujar Heppy, Selasa (4/2/2025).
Berdasarkan data Pertamina, dari hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam sistem MAP, sekitar 375.000 NIK merupakan pengecer, sementara sisanya terdiri dari 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, dan 50.000 NIK petani/nelayan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan skema baru ini, pengecer yang terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi bisa membeli gas elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi dan kemudian menjualnya ke konsumen. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar distribusi gas elpiji 3 kg ke masyarakat yang berhak menerima subsidi.
“Pasokan elpiji 3 kg dipastikan tidak akan berubah dan tetap sesuai kuota yang ditetapkan. Penataan distribusi ini semata-mata untuk memastikan subsidi tepat sasaran,” tegas Heppy.
Kebijakan ini diputuskan setelah rapat tertutup antara Kementerian ESDM dan Pertamina pada Senin (3/2/2025) malam. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan bahwa pembahasan mengenai skema pengecer menjadi sub-pangkalan akan diselesaikan dalam rapat tersebut.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengonfirmasi bahwa rapat pembahasan skema distribusi elpiji subsidi ini dihadiri oleh tim internal dari Kementerian ESDM dan Pertamina. “Iya betul (rapat tapi tertutup),” ujarnya. (hab)