Akhirnya! Bahlil Ngaku Salah soal Kisruh Elpiji 3 Kg

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengakui bahwa kisruh terkait penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) merupakan kesalahannya. Ia meminta agar tidak ada pihak lain yang disalahkan dalam masalah ini, mengingat ia sudah mengakui kesalahan yang terjadi.

“Jadi enggak usah dipersalahkan siapa-siapa, itu adalah kesalahan kami, kalau itu ada salah,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). “Tapi kalau itu ada kelebihan, itu ada kebenaran pemerintah,” lanjutnya.

Bahlil mengungkapkan bahwa ia telah melakukan inspeksi mendadak untuk mengecek kondisi ketersediaan gas elpiji di lapangan, setelah mendengar keluhan warga yang kesulitan mendapatkan gas subsidi tersebut. “Alhamdulillah, semua sudah mulai memperbaiki diri dan kondisinya sudah membaik, tidak seperti sebelumnya,” ujarnya.

Menurut Bahlil, salah satu masalah utama selama ini adalah gas bersubsidi yang tidak tepat sasaran, dengan harga yang sering kali lebih tinggi daripada harga tertinggi yang ditetapkan pemerintah. Ia pun berjanji akan memastikan distribusi gas bersubsidi sampai kepada pihak yang berhak menerima.

“Kita itu subsidi Rp87 triliun per tahun, dengan perhitungan per galon, itu per tangki, maksimal harganya di angka Rp18.000, Rp19.000,” kata Bahlil. “Namun kenyataannya, harga gas sering kali mencapai Rp25.000 hingga Rp30.000,” imbuhnya.

Bahlil mendapat sorotan tajam setelah Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg langsung kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini menyebabkan masyarakat tidak lagi bisa membeli gas subsidi tersebut seperti biasa melalui pengecer. Namun, setelah hanya tiga hari penerapan kebijakan itu, pemerintah memutuskan untuk mengevaluasi dan memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kg.

Baca Juga :  KPK Ungkap Nilai Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Mencapai Rp360 Juta, Per Penumpang Rp90 Juta

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer gas elpiji 3 kg kembali diperbolehkan berjualan seperti biasa.

“DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam, dan Presiden telah menginstruksikan agar pengecer dapat berjualan kembali mulai hari ini, sambil nantinya akan dijadikan sub-pangkalan,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dasco menambahkan bahwa aturan ini akan diubah untuk menertibkan harga gas elpiji subsidi, agar tidak memberatkan masyarakat. “Para pengecer akan diatur mengenai harga jual gas LPG 3 kg-nya, supaya tidak melonjak harganya,” jelasnya. (hab)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Sewa Pesawat, CBA Desak Kejagung Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia dan PT PAS
PBNU dan Tantangan Globalisasi: Antara Independensi dan Pengaruh Poros Global
Efisiensi Anggaran Dorong Percepatan Pembangunan
Anggaran Kementerian PKP Dipangkas Rp 3,6 Triliun untuk Efisiensi
Pemerintah Terus Gencarkan Pemberantasan Judi Online
NU dan Politik: Antara Independensi dan Kenyataan
CBA Desak Pertamina Patra Niaga Transparan Ungkap Dugaan Penyimpangan Distribusi Gas Elpiji 3Kg
Gelar Temu Kangen, IKAL 49 Bangga Banyak Anggota Jabat Posisi Strategis di Pemerintahan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:28 WIB

Dugaan Korupsi Sewa Pesawat, CBA Desak Kejagung Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia dan PT PAS

Sabtu, 8 Februari 2025 - 13:14 WIB

PBNU dan Tantangan Globalisasi: Antara Independensi dan Pengaruh Poros Global

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:20 WIB

Efisiensi Anggaran Dorong Percepatan Pembangunan

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:06 WIB

Pemerintah Terus Gencarkan Pemberantasan Judi Online

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:25 WIB

NU dan Politik: Antara Independensi dan Kenyataan

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Sri Mulyani.(ist)

Nasional

Efisiensi Anggaran Dorong Percepatan Pembangunan

Jumat, 7 Feb 2025 - 14:20 WIB