JAKARTA RAYA – Hakim konstitusi sekaligus juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih menganggap salah satu laporan dari advokat yang meminta ketua MK Anwar Usman mundur dari jabatannya. Hal itu atas putusan kepala daerah yang bisa ikut pilpres 2024 meskipun belum berusia 40 tahun.
Ia mengakui laporan tersebut telah masuk dan diterima oleh mahkamah. Namun terkait dengan hal tersebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Jadi kami juga sudah memahami akan ada pertanyaan-pertanyaan seperti ini oleh karena itu kami serahkan sepenuhnya. Karena itu salah satu laporan yang disampaikan kepada MK. Ya jadi subtansinya saya serahkan sepenuhnya kami serahkan sepenuhnya kepada MKMK,” ucap Enny di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (23/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan pihaknya tidak akan ikut campur ketika MKMK sedang bekerja menyelesaikan perkara tersebut. Justru dia menginginkan MKMK bisa bekerja secepat mungkin.
“Jangan kami intervensi lah mereka (MKMK) yang sudah memiliki kredibilitas tinggi masa kami intervensi disitu,” ucapnya.
Dia menyebut, terdapat tiga nama tokoh yang ditunjuk sebagai MKMK. Diantaranya Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. Jimly Asshiddiqie merupakan ketua MK pertama yang menjabat pada periode 2003-2008.
Selanjutnya, Bintan Saragih merupakan Penasihat Senior Fakultas Hukum di Universitas Pelita Harapan. Dia juga sebagai guru besar di Universitas Trisakti. Sementara, Wahiduddin Adams adalah hakim konstitusi aktif yang mulai bertugas pada 2014.
“Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams,” kata Enny.
Sebelumnya, Koordinator Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus meminta Anwar Usman mundur dari MK jika Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto. Pasalnya, netralitas MK diyakini telah hilang saat menangani sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024
“Anwar Usman harus mundur atau diberhentikan oleh dan berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang saat ini sedang memproses pengaduan masyarakat,” kata Petrus Selestinus kepada SINDOnews, Minggu (22/10/2023).
Petrus mengatakan, jika hasil pilpres digugat di MK dan gugatan-gugatan lain terkait, maka MK dipastikan telah hilang netralitasnya. “Dan masyarakat juga telah kehilangan kepercayaannya terhadap MK,” tuturnya.
Hal senada dikatakan oleh pengamat politik sekaligus Direktur Esekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah. “Semestinya Anwar Usman mundur dari MK sejak ia terjebak dalam pusaran asmara dengan adik presiden, karena dengan itu yudikatif dan eksekutif dikuasai satu keluarga, tetapi Anwar Usman justru mengabaikan etika itu,” kata Dedi dihubungi SINDOnews secara terpisah.
Dia menuturkan, situasi saat ini ketika Gibran Rakabuming didapuk resmi sebagai bakal cawapres, maka ini kesempatan Anwar Usman untuk membuktikan masih miliki etika, yakni mundur dari MK. Dia berpendapat, meski secara teknis perundangan tidak memerlukan pengunduran diri Anwar Usman, tetapi kesadaran moral politik mendesaknya untuk tidak ada dalam lingkaran kekuasaan.
“Yang memungkinkan punya akses untuk mempengaruhi keputusan politik yang untungkan Gibran, jangan sampai hasrat berkuasa menihilkan moral politik Ketua MK,” pungkasnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin juga berpendapat yang sama. “Ya mestinya Anwar Usman mundur sebagai Ketua MK, karena nanti kan sengketa pilpres itu ada di MK. Jadi, untuk menghindari konflik kepentingan, lebih baik Anwar Usman mundur sebagai Ketua MK, jadi anggota biasa, atau lebih baik ya mundur dari hakim,” kata Ujang.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah