Gub. Bengkulu Minta Cairkan Gaji Guru

Selasa, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA | JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetap Gubernur Bengkul, Rohidin Mersyah bersama dua orang lainnya sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemda Bengkulu.

Rohidin diduga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu berinisial SD untuk mengumpulkan uang Rp2,9 miliar, serta mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap untuk digunakan sebagai uang pemenangan di Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan anggaran, uang untuk honor pegawai dan guru tidak tetap yaitu Rp1 juta per orang.

“Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11) malam.

Ia menjelaskan, permintaan itu berawal dari pernyataan Rohidin pada Juli 2024. Saat itu, Rohidin yang mencalonkan lagi sebagai calon gubernur petahana menyatakan butuh dukungan dana dan penanggung jawab wilayah dalam Pilgub Bengkulu 2024.

Baca Juga :  Ngeri! Lautan Massa Sesaki Kampanye Akbar Anies-Muhaimin di JIS

Kemudian, pada sekitar September-Oktober 2024, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah dan kepala biro di Pemprov Bengkulu.

“Dengan arahan untuk mendukung program Saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” tuturnya.

Alex mengatakan Rohidin meminta para kepala perangkat daerah dan kepala biro menyetorkan uang kepada ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca. Permintaan duit itu diduga disertai ancaman pemecatan.

Selain SD, mereka yang turut menyetorkan sejumlah uang kepada Anca adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu SF, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) TS, dan Karo Kesra FEP.

SF menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin melalui Evriansyah. “Dengan maksud agar saudara SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas,” kata Alex.

Baca Juga :  Indonesia-Belanda Bertemu Bahas Demokratisasi Tata Kelola ILO

Kemudian, TS mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Rohidin sempat mengatakan kepada TS jika ia sampai tak terpilih lagi di pilgub, maka TS akan diganti.

Sementara itu, FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satuan kerja di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah sebesar Rp1,4 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rohidin, Isnan, dan Evriansyah alias Anca sebagai tersangka. Mereka telah ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 KUHP.

Adapun Rohidin berpasangan dengan Meriani sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2024-2029. Rohidin dan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an dalam Pilgub Bengkulu kali ini. (jr)

Berita Terkait

Bakamla RI dan Japan Coast Guard Gelar Passing Exercise
CBA Kritik Kemensos atas Pemborosan Anggaran, Dinilai Membangkang Arahan Presiden
Silaturahmi BIN Media Massa: Momen Sinergi dan Pisah Sambut Pejabat Pendam Jaya
Komisi IV DPR Apresiasi KKP Bersama Instansi Maritim Bongkar Pagar Laut di Tangerang
Menkop Paparkan Empat Strategi Agar Koperasi Tumbuh dan Berdaya Saing Tinggi
Ekonom Dr Bahtiar Tanggapi Hasil Survei 100 Hari Kerja Menteri Koperasi Budi Arie
KKP Bersama Gabungan Instansi Maritim Bongkar Pagar Laut Tangerang
Resmi! Tanggal Libur dan Pembelajaran Sekolah Selama Ramadan 2025
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:17 WIB

Bakamla RI dan Japan Coast Guard Gelar Passing Exercise

Jumat, 24 Januari 2025 - 13:23 WIB

CBA Kritik Kemensos atas Pemborosan Anggaran, Dinilai Membangkang Arahan Presiden

Jumat, 24 Januari 2025 - 11:17 WIB

Silaturahmi BIN Media Massa: Momen Sinergi dan Pisah Sambut Pejabat Pendam Jaya

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:13 WIB

Komisi IV DPR Apresiasi KKP Bersama Instansi Maritim Bongkar Pagar Laut di Tangerang

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:17 WIB

Menkop Paparkan Empat Strategi Agar Koperasi Tumbuh dan Berdaya Saing Tinggi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bakamla RI dan Japan Coast Guard Gelar Passing Exercise

Sabtu, 25 Jan 2025 - 18:17 WIB