JAKARTARAYA – Praktek penyalahgunaan wewenang acapkali terjadi pada kehidupan sosial ekonomi. Akibatnya praktek ini melukai hati masyarakat. Terlebih, praktek itu dilakoni oleh oknum sebuah institusi yang dititipkan negara.
Rasa sakit inilah yang dialami Effendi Sianipar, saat menerangkan dugaan praktek penyalahgunaan wewenang yang ditemui media JAKARTARAYA. Berikut petikan wawancara dengan Effendi Sianipar, selaku perwakilan penghuni Ruko Marinatama.
1. Apa saja yang bapak alami sebagai penghuni Ruko?
Saya diminta mewakili puluhan penghuni ruko Marinatama,dan saya juga membeli ruko ini,dengan pihak developer –PT Wisma Benhil-dengan Janji akan diterbitkan HGB namun sampai saat ini tidak terealisir ,dan kami membeli ruko ini dengan surat perjanjian jual beli Kemudian untuk diketahui bahwa kamipun terima surat dengan kop surat INKOPAL ,9 September 1997, yang ditandatangani Rasyad Chasan, sebagai pengurus INKOPAL, bahwa status tanah sedang diurus HGB (Hak Guna Bangunan).
Ya, memang ketertarikan membeli ruko ini. Karena janji dari pengembang dapat dilakukan balik nama dalam bentuk HGB dengan haknya selama 25 tahun dan itu sesuatu yang normal.
2. Berarti ada yang tidak normal pak?
Gelagat ketidaknormalan itu sudah lama. Kami selalu menanyakan kepada pengembang, kapan kami dapat HGB-nya. Dan, kami menerima surat dari INKOPAL tanggal 5 April 2OO1 No .889/IV /2OO1/INKOPAL bahwa akan diselesaikan akte Jual Beli.
Namun, sampai saat ini tidak ada. Tiba-tiba secara sepihak, INKOPAL melakukan perubahan menjadi Perjanjian Sewa Menyewa dengan tidak memperhatikan perjanjian yang sudah ada.
Kami melakukan transaksi akte jual beli yang dijanjikan HGB dan menunggu sampai 25 tahun, tidak keluar dan sekarang diminta bayar sewa, melalui Surat edaran INKOPOL tanggal 25 April 2O25 paling lambat 31 juli 2O25.
Situasi ini yang membuat kami menaruh curiga seperti ada dugaan persengkokolan antara developer dan oknum pengurus INKOPAL, dengan mengorbankan kami pemilik rumah toko (Ruko).
Itu sebuah ketidak normalan. Dan, tragedi ini akan kami ungkap dalam mencari keadilan, seperti apa yang disampaikan bapak Presiden kita, bahwa jika ada Pejabat yang lalai, tidak melayani rakyatnya dengan sewenang-wenang akan dipecat.
3. Maaf Pak, Saya baca di PBB Nama wajib Pajaknya tertulis INKOPAL /SALIM ?
Saya baca, dan itu sudah menjadi bagian perjanjian yang akan diurus kemudian diubah menjadi nama kita pemilik Ruko.

4. Berarti yang bayar PBB bukan bapak?
Kami pemilik ruko yang bayarlah. Artinya dengan upaya INKOPAL sekarang, ingin mengubah menjadi status sewa menyewa menunjukan seolah-olah kami tidak pernah membayar PBB dan membatalkan sebuah perjanjian Jual beli. Di sinilah kami memulai sebuah perjuangan keadlian, dan kami meminta Negara harus hadir membela rakyatnya.
5. Saya membaca nama Salim, sebagai Pemegang Hak ,dan berakhir 31 desember 2O25. Siapa Salim?
Salim adalah pihak swasta dan pemegang hak tanah yang diberikan INKOPAL. Yang bersangkutan menunjukan sebuah buku Sertipikat Kepemilikan Marina Mangga Dua dengan tulisan Hak Guna Pakai No: O58/mmd/Ikpl/O1 yang dikeluarkan atas nama Pengurus Induk Koperasi TNI Angkatan Laut, I Gusti Nyoman Adnya.
6. Seperti yang bapak sampaikan, bukankah Serifikat Hak Guna Pakai harus BPN Yang mengeluarkan?
Justru itu kami melihat berdasarkan data yang ada menjadi aneh. Kho bisa kewenangan kewenangan BPN diambil alih oleh INKOPAL dan itu diduga cacat administrasi. Akhirnya kami berprasangka dugaan INKOPAL tidak punya Sertifikat Hak Guna Pakai, saat itu.
Kami telah dibohongi bertahun-tahun. Sementara kami memenuhi kewajiban yang dimintakan namun dengan alas hukum yang salah. Sepertinya, seluruh pembayaran PBB kami,menjadi tak bertuan dan kami penghuni Ruko sebagai korban akan meminta bantuan pada Bapak Presiden,untuk mencari keadilan.
7. Apakah hal itu sudah dilakukan pada pihak Pemerintah ATR/BPN atau yang lain ?
Sudah. Dengan kronologis lengkap disertai bukti bukti, sepertinya kami akan ulangi dan menghadap kepada pak menteri, termasuk ke DPR dan bapak Presiden.
Namun sayang, hingga berita ini diturunkan Media JAKARTARAYA, pihak INKOPOL belum dapat dikonfirmasi. (hab)
Tinggalkan Balasan